Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh meminta kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat agar memaksimalkan pelayanan publik bagi masyarakat dan wajib berada di kantor saat jam kerja.
“Apabila masyarakat datang untuk mengurus keperluan namun ASN tidak berada di kantor, maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Wakil Bupati Nagan Raya, Aceh, Raja Sayang dalam keterangan diterima wartawan, Rabu.
Ia mengatakan pemerintah daerah juga akan menerapkan PP 94/2020 tentang Disiplin ASN bagi ASN yang tidak disiplin dalam bekerja.
Baca juga: BKPSDM Abdya pastikan perpanjangan kontrak 1.400 tenaga non ASN
Wabup Raja Sayang menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai pondasi utama dalam membangun karakter dan kemajuan bangsa.
Ia menyatakan bahwa tanpa kedisiplinan, sehebat apa pun rencana yang dibuat, akan sulit untuk terlaksana dengan baik.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), saudara-saudara harus menjadi contoh dalam menerapkan kedisiplinan, disiplin datang ke kantor dan pulang tepat waktu, disiplin dalam bekerja, serta disiplin dalam menjaga kebersihan dan tanggung jawab,” katanya.
Ia mengingatkan para ASN agar mematuhi jam kerja dan selalu berada di tempat tugas karena gaji yang diterima bersumber dari uang rakyat.
“Terutama kepada ASN baru, jangan pulang sebelum waktunya,” lanjutnya.
Pemkab Nagan Raya memberikan perhatian khusus terhadap penerapan disiplin ASN dan memastikan akan sanksi kepada pelanggar, mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat.
“Kami tidak menginginkan adanya ASN yang menerima sanksi disiplin akibat kelalaian dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh ASN agar menaati ketentuan disiplin yang berlaku dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” demikian Raja Sayang.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya data PPPK rangkap jabatan sebagai aparatur desa
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025