Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh mengumumkan bahwa batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran dana desa tahap I tahun 2025 yang semula berakhir pada 15 Juni, diperpanjang hingga 16 Juni 2025 pukul 17.00 WIB.
Kepala DPMG Provinsi Aceh, Iskandar, di Banda Aceh, Sabtu, menyampaikan kebijakan ini sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Nomor S-16/PK/PK.4/2025, mengingat 15 Juni bertepatan dengan hari libur.
“Karenanya, kami minta kepada pemerintah kabupaten/kota dan gampong untuk segera mengajukan dokumen persyaratan penyaluran dana desa tahap I paling lambat hari Senin, 16 Juni 2025 pukul 17.00 WIB melalui Aplikasi OMSPAN TKD Kemenkeu,” katanya.
Baca juga: DPMG: Realisasi penyaluran dana desa capai 49 persen di Aceh Besar
Iskandar menjelaskan, dokumen yang harus disiapkan oleh pemerintah gampong meliputi peraturan desa tentang APBG tahun 2025 dan peraturan atau keputusan keuchik terkait BLT.
Sementara pemerintah kabupaten/kota diminta mempersiapkan perekaman pagu dana desa earmark dan non-earmark, perekaman realisasi dana desa earmark tahun 2024, penandaan pengajuan penyaluran untuk desa yang layak salur, serta surat pengantar dokumen persyaratan beserta daftar rincian desa.
“Kami juga meminta pemerintah kabupaten/kota memerintahkan para camat untuk mengawal proses kesiapan dokumen syarat salur, memaksimalkan peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Aceh dalam membantu persiapan dokumen, serta membangun komunikasi yang intens dengan KPPN setempat. Jika ada hambatan, segera laporkan ke DPMG Aceh agar dapat kami koordinasikan dengan Kanwil DJPb Aceh,” katanya.
Ia menambahkan, pagu dana desa tahun 2025 untuk Aceh mencapai Rp4,7 triliun, dialokasikan untuk 23 kabupaten/kota, 293 kecamatan, dan 6.497 gampong.
Hingga 12 Juni 2025, dana desa tahap I earmark yang telah disalurkan mencapai Rp1,48 triliun untuk 6.416 gampong dan dana desa non-earmark sebesar Rp921,82 miliar untuk 6.413 gampong.
“Dari jumlah tersebut, dana earmark yang belum disalurkan masih tersisa untuk 81 gampong di 10 kabupaten/kota, dan non-earmark belum disalurkan untuk 84 gampong di 11 kabupaten/kota,” katanya.
Dia menambahkan bahwa untuk dana desa tahap II, per 12 Juni telah disalurkan Rp9,3 miliar dana earmark kepada 58 gampong dan Rp14,3 miliar dana non-earmark kepada 67 gampong.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat masih tunggu pengembalian dana desa Rp500 juta
Pewarta: Nurul HasanahEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025