Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menyatakan sebanyak 2.190 koperasi merah putih di Provinsi Aceh sudah mendapatkan pengesahan badan hukum atau berbadan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pihaknya terus mendorong percepatan pengesahan badan hukum koperasi merah putih tersebut.
"Hingga kini, sebanyak 2.190 koperasi merah putih di Aceh sudah mendapatkan pengesahan badan hukum atau tingkat persentasenya sebanyak 33,69 persen. Kami terus mendorong percepatan pengesahan badan hukum koperasi merah putih tersebut," kata Meurah Budiman.
Pernyataan tersebut disampai Meurah Budiman dalam rapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Aceh.
Koperasi merah putih tersebut dibentuk di setiap desa atau gampong. Provinsi Aceh memiliki 6.497 desa atau gampong yang tersebar di 23 kabupaten kota serta 290 kecamatan.
Selain yang sudah mendapatkan pengesahan badan hukum, kata dia, sebanyak 178 koperasi merah putih atau sebesar 2,74 persen masih dalam proses. Dan sebanyak 4.349 koperasi desa lainnya atau 66,91 persen belum memulai proses pengesahannya.
"Kabupaten Bener Merah merupakan satu-satunya kabupaten di Provinsi Aceh yang sudah 100 persen mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi merah putih," kata Meurah Budiman menyebutkan.
Sedangkan Kabupaten Aceh Selatan, kata dia, tercatat sebagai daerah dengan progres pengesahan terendah, baru 1,15 persen. Sementara, daerah dengan progres terbanyak lainnya, yakni Kota Subulussalam sudah mencapai 89,02 persen.
"Kabupaten Aceh Utara menjadi wilayah dengan jumlah desa terbanyak mencapai 741 desa atau gampong. Dari wilayah tersebut, belum ada yang berproses," kata Meurah Budiman menyebutkan.
Meurah Budiman juga mendorong Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Aceh selaku instansi pemrakarsa segera menyusun peraturan kepala daerah sebagai landasan hukum operasional koperasi desa merah putih.
"Percepatan regulasi daerah menjadi kunci kekuatan legal dan keberhasilan koperasi merah putih. Rapat ini juga memetakan hambatan utama, mulai keterbatasan akses ke notaris, gangguan jaringan, hingga belum optimalnya peran pendamping desa," katanya.
Kemenkum Aceh, kata dia, terus mendorong layanan berbasis wilayah dengan minimal satu notaris satu surat keputusan pengesahan, serta harmonisasi teknis antarinstansi agar dokumen tidak menumpuk di satu titik.
"Kolaborasi adalah kunci. Kami ingin proses ini tuntas di akhir Juni sesuai arahan pusat. Maka, kami butuh keterlibatan aktif semua pihak, baik pemerintah daerah maupun notaris," kata Meurah Budiman.
Baca juga: Kemenkum Aceh kembali genjot pengesahan koperasi merah putih
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025