Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengultimatum seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayahnya agar segera beraktivitas melakukan kegiatan investasi di daerah, dengan batas waktu hingga Juni 2026.

“Aktif bekerja atau angkat kaki, jangan seperti orang yang sangkut handuk di pintu kamar mandi, orang lain tidak bisa masuk, ia pun tidak berada di dalam,” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi di Aceh Barat, Rabu.

Penegasan ini ia sampaikan terkait banyaknya para pemegang IUP dan HGU di Aceh Barat, yang saat ini belum melaksanakan aktivitas sesuai perizinan yang telah diterbitkan oleh pemerintah untuk berinvestasi.

Baca juga: MA kabulkan kasasi Pemerintah Aceh terkait pencabutan izin tambang

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga memberi batas waktu hingga bulan Juni 2026 mendatang kepada seluruh pemegang IUP dan HGU, agar segera beraktivitas melakukan usaha di daerah.

Tarmizi menegaskan apabila tidak ada aktivitas serius hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan mengusulkan pencabutan izin yang telah ada.

Kemudian izin yang sudah dicabut nantinya akan diambil alih oleh BUMD Aceh Barat, lalu menggandeng investor baru yang lebih serius.

Tarmizi menyebutkan, langkah tegas ini diambil menyusul melonjaknya angka pengangguran terbuka di Aceh Barat, yang saat ini telah menembus angka lebih dari 5.000 orang. 

Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

 “Baru-baru ini dibuka lowongan di pabrik karet untuk 120 orang, tapi yang melamar mencapai 4.000. Ini sinyal darurat,” katanya.

Tarmizi mengatakan pihaknya mendapat arahan langsung dari Presiden RI untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Baca juga: DPRK Nagan Raya rekomendasikan Pj Bupati cabut IUP tidak produktif

Presiden bahkan menyatakan akan memback-up penuh seluruh kepala daerah yang menghadapi kendala teknis di lapangan, ucap tarmizi

“Tidak ada alasan bagi perusahaan yang sudah mendapatkan izin lebih dari lima tahun namun belum juga menjalankan aktivitas apapun. Jika serius namun terkendala, kami akan bantu. Tapi jika hanya ingin menunggu dan menjual izin kepada pihak lain, lebih baik angkat kaki dari Aceh Barat,” kata Tarmizi.

Ia juga mengungkap bahwa beberapa lahan yang telah diberi izin kini justru menjadi lahan terbengkalai dan sarang hama, karena tidak adanya aktivitas produktif di sana.

Jika seluruh perusahaan tambang dan perkebunan mulai aktif beroperasi, Tarmizi optimis Aceh Barat akan mengalami lompatan besar. 

Diperkirakan akan terbuka lebih dari 6.000 lapangan kerja baru dan menghasilkan puluhan miliar rupiah PAD setiap tahunnya.

“Ini bukan sekadar ancaman, ini komitmen. Aceh Barat butuh terobosan, dan kami tidak akan diam melihat potensi daerah ini terabaikan. Insya Allah, dengan kerja nyata semua pihak, Aceh Barat akan bangkit, maju, dan sejahtera,” demikian Tarmizi.

Baca juga: Tak patuhi aturan, Pemerintah Aceh kembali cabut tiga izin tambang



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025