Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 293 gampong/desa dari 603 desa di Kabupaten Aceh Besar melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdessus) untuk percepatan pembentukan koperasi merah putih (KMP).
"Musdessus merupakan salah satu rangkaian penting yang dilakukan oleh gampong untuk pembentukan KMP dan menentukan arah kerja," kata Kepala Bidang Koperasi dan UMKM pada Diskopdag Aceh Besar Yuswandi di Lambaro, Senin.
Ia menyebutkan total gampong di Aceh Besar sebanyak 603 gampong dan dari jumlah tersebut 293 susah Musdessus dan 18 gampong proses berkas ke notaris.
"Secara umum pelaksanaan Musdessus di seluruh Kabupaten Aceh Besar dalam proses dan akan tuntas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," katanya.
Baca juga: Wamen minta Musdesus koperasi MP di Aceh selesai hingga akhir Mei 2025
Ia mengatakan dalam pelaksanaan Musdessus tersebut, pihaknya juga siap memberikan pendampingan bagi gampong yang membutuhkan.
Sebelumnya Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar menyatakan gampong/desa dalam kabupaten itu dapat menggunakan dana desa untuk pendirian koperasi merah putih.
“Berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Pembangunan dan Pedesaan pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Desa dapat menggunakan dana operasional pemerintah sebesar tiga persen dari dana desa untuk mendukung koordinasi rapat-rapat pembentukan koperasi merah putih,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Aceh Besar Trizna Darma.
Ia menjelaskan dalam surat tersebut juga menjelaskan untuk pengurusan akta pendirian koperasi merah putih dengan harga tertinggi Rp2,5 juta dapat menggunakan dana operasional pemerintah desa dan bisa menggunakan dana lainnya seperti APBD jika tidak tersedia.
“Artinya, gampong dapat menggunakan dana Operasional desa sesuai dengan surat yang telah dikirim oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pedesaan dan dapat mempertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Ia merincikan pada akhir Mei 2025 Musdessus pembentukan sudah terlaksana di seluruh gampong dan 30 Juni telah memiliki badan hukum.
Kemudian pada 12 Juli 2025 akan diluncurkan secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto dan 28 Oktober 2025 seluruh Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di seluruh gampong dalam 23 kecamatan di Aceh Besar beroperasi.
Baca juga: Wamendagri: Koperasi merah putih di Aceh bisa disesuaikan dengan Qanun LKS
Pewarta: M IfdhalEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025