Aceh Barat (ANTARA) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Kendali Mutu dan Pelayanan Kesehatan merekomendasikan sejumlah perbaikan layanan dan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, kepada Bupati Aceh Barat terkait sejumlah temuan yang telah dilaksanakan selama dua bulan belakangan ini.

“Rekomendasi akhir ini secara utuh akan kita sampaikan ke Bapak Bupati Aceh Barat untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut,” kata Asisten Pemerintahan Sekdakab Aceh Barat, Irfan Murdani saat menggelar konferensi pers di Aula Cut Nyak Dhien Bappeda Aceh Barat, Rabu.

Ada pun rekomendasi perbaikan yang disampaikan kepada media diantaranya, terkait regulasi, yaitu peraturan Bupati Aceh Barat tentang Mekanisme Penggunaan Dana dari Pendapatan Jasa Pelavanan sudah dilakukan revisi, karena banyak referensi aturan di atasnya yang sudah berubah dan akan ditetapkan dengan peraturan yang baru. 

Baca juga: RSUD Meulaboh bangun ruang ICVCU pasien jantung senilai Rp500 juta tahun ini

Untuk mempertimbangkan azas keadilan dan meminimalisir terjadinya ketimpangan diantara pemberi pelayanan, Peraturan Bupati Aceh Barat tentang Remunerasi juga sedang dilakukan pembahasan.

Selain itu, Tim Satgas Kendali Mutu dan Pelayanan Kesehatan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga merekomendasikan terkait tim pengawas rumah sakit, manajemen rumah sakit, pengelolaan sumber daya manusia, prasarana dan sarana.

Kemudian tentang pelayanan di rumah sakit baik pelayanan di rawat inap, rawat jalan, pelayanan gawat darurat, kenyamanan, ketertiban dan kebersihan rumah sakit milik pemerintah daerah juga menjadi atensi tim satgas untuk menggali lebih dalam, menemukan akar permasalahannya.

Tim juga mengkaji tanggung jawab masyarakat yang berkunjung ke rumah sakit untuk mentaati aturan dalam hal menjaga kenyamanan, ketertiban dan kebersihan Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat Cut Hasanuddin, yang hadir dalam kegiatan ini mengatakan tim satgas juga merekomendasikan agar penunjukan Tim Pengawas internal Rumah Sakit, yaitu SPI (Satuan Pengawas Internal) harus merujuk pada Permenkeu 200/PM.05/2017 tentang Sistem Pengendalian Intern pada Badan Layanan Umum (BLU).

Sedangkan untuk Dewan Pengawas RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh harus merujuk pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, harus mempertimbangkan profesionalitas keahlian terkait pengawasan rumah sakit. 

Baca juga: RSUD Meulaboh perluas ruang layanan cuci darah di 2025, alokasi anggaran Rp500 juta

Tim tersebut juga merekomendasikan agar penunjukan manajerial juga harus mempertimbangkan kompetensi dan keahlian sesuai bidangnya, dan pengelolaan sumber daya manusia pada Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat, harus mengacu pada Analisis Beban Kerja (ABK).

Kemudian tim satgas juga menyarankan untuk segera melakukan langkah-langkah agar pelayanan Cathlab bisa segera dijalankan. 

“Tim akan membantu memfasilitasi kerjasama dengan pihak lain untuk memfungsikan layanan Cathlab melalui kerjasama yang dapat memberikan keuntungan bagi rumah sakit,” kata Cut Hasanuddin.

Seperti diketahui, pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Kendali Mutu dan Pelayanan Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 156 Tahun 2025, tanggal 3 Maret 2025 dan dikukuhkan pada tanggal 14 Maret 2025. 

Tim tersebut dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan berfokus pada permasalahan kesehatan di wilayah Kabupaten Aceh Barat, dan ingin memberikan pelayanan kesehatan prima kepada masyarakat.

Baca juga: BPKP Aceh rekomendasi RSUD Meulaboh perbaiki alat Cathlab rusak senilai Rp11 miliar



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025