Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai menggencarkan sosialisasi rokok serta sanksi pidananya apabila kedapatan memperjualbelikan produk hasil tembakau tersebut tanpa dilekati cukai ilegal kepada masyarakat dan aparatur daerah.
Kepala Seksi Bimbingan, Kepatuhan, dan Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Muparrih di Bireuen, Jumat, mengatakan sosialisasi bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilatul Hisbah (Satpol PP dan Wah) Aceh di Kabupaten Bireuen.
"Sosialisasi diikuti masyarakat dan unsur pemerintah daerah. Sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap rokok ilegal serta sanksi pidana bagi yang memperjualbelikannya," katanya.
Baca juga: Bea Cukai Banda Aceh gagalkan peredaran 524 ribu batang rokok ilegal
Ia menyebutkan rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati cukai, dilekati pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas. Cukai tersebut merupakan pajak yang harus dibayarkan kepada negara.
"Ada sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran rokok. Jika menemukan peredaran rokok ilegal, segera laporan kepada kami maupun kepada aparat penegak hukum lainnya," katanya.
Selain rokok ilegal, Muparrih menyebutkan pihaknya juga menyosialisasi pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). DBHCHT tersebut merupakan penerimaan daerah dari dampak eksternalitas terhadap keselamatan lingkungan.
"Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam mengelola DBHCHT secara tepat dan transparan. Bea Cukai memiliki wewenang menilai dan mengevaluasi penggunaannya," kata Muparrih.
Muparrih mengatakan sosialisasi tersebut merupakan upaya Bea Cukai membangun sinergi dengan semua pihak dalam memberantas peredaran rokok ilegal serta memastikan pemanfaatan dari cukai hasil tembakau benar-benar bermanfaat kepada masyarakat.
"Kami berharap dari sosialisasi ini terbangun kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi memberantas rokok ilegal serta ikut mengawal program-program tepat sasaran dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau tersebut," kata Muparrih.
Baca juga: SaKA desak aparat hukum tindak tegas pemasok rokok ilegal di Abdya
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025