Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mendata pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang merangkap jabatan sebagai aparatur desa tersebar di 222 desa dan 10 kecamatan di daerah tersebut.

“Pendataan PPPK rangkap jabatan sebagai aparatur desa ini menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang petunjuk kepala desa dan perangkat desa diterima PPPK,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nagan Raya Zulfikar Irhas di Nagan Raya, Jumat.

Seperti diketahui, Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan pada Rabu (14/5) menyurati seluruh pimpinan kecamatan (camat) di daerahnya guna melakukan pendataan terhadap PPPK yang selama ini masih merangkap jabatan sebagai kepala desa dan aparatur desa melalui surat bernomor: 100.3.3.5/ |15 /2025 tentang permintaan data keuchik dan perangkat gampong yang diterima PPPK.

Pendataan ini sesuai Pasal 29 dan Pasal 51 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 3Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua dan/ atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/ Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang - undangan.

Kemudian perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan / atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten / Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Zulfikar Irhas mengatakan pendatan yang dilakukan tersebut sebagai upaya mempedomani surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat dan Konsultasi Bantuan Hukum Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, DR Halim dengan jelas disebutkan PPPK dilarang merangkap jabatan kepala desa dan harus memilih salah satu jabatan.

“Nanti setelah pendataan ini selesai, maka kita (pemerintah daerah) akan memanggil  PPPK yang merangkap sebagai aparatur desa, untuk dilakukan sosialisasi bahwa mereka tidak boleh merangkap jabatan,” kata Zulfikar Irhas.

PPPK yang merangkap sebagai aparatur desa, kata dia, juga wajib memilih salah satu opsi apakah mundur sebagai aparatur desa dan memilih bekerja sebagai PPPK atau sebaliknya.

“Dari segi regulasi dan ketentuan pemerintah sudah cukup kuat, karena PPPK tidak boleh rangkap jabatan sebagai kepala desa dan aparatur desa. Makanya nanti mereka harus memilih salah satu diantara jabatan yang selama ini dijabat,” kata Zulfikar.

Seperti diketahui, informasi yang diperoleh wartawan di Nagan Raya, saat ini terdapat puluhan PPPK yang merangkap jabatan sebagai kepala desa dan aparatur desa, dan selama ini menerima gaji dobel dari jabatan yang diemban.

Meski sebagian kepala desa tidak mengambil gaji dari dana desa, namun beberapa aparatur desa menerima gaji dobel baik dari jabatan di PPPK maupun sebagai aparatur desa bersumber dari dana desa.
 



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025