Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, saat ini telah menetapkan harga jual benih ikan air tawar jenis ikan lele dan nila kepada masyarakat, sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perikanan.
“Penetapan harga jual ikan air tawar ini berdasarkan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 54 Tahun 2024 tentang tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Benih Ikan Air Tawar,” kata Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Pangan Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Azman kepada ANTARA, Rabu.
Ada pun besaran tarif penjualan benih ikan air tawar jenis ikan lele dan ikan nila, kata dia, disesuaikan dengan jenis dan ukuran ikan diantaranya unntuk benih ikan lele, ukuran 1–2 sentimeter (cm) Rp200/ekor, ukuran 2-3 cm Rp250/ekor, ukuran 3-5 cm Rp300/ekor, ukuran 5-8 cm Rp350/ekor, ukuran 8-10 cm Rp400/ekor, ukuran 10–12 cm Rp450/ekor.
Kemudian untuk benih ikan nila ukuran 1–2 cm Rp200/ekor, ukuran 2-3 cm Rp250/ekor, ukuran 3-5 cm Rp300/ekor, ukuran 5-8 cm Rp350/ekor, ukuran 8-10 cm Rp400/ekor, ukuran 10-12 cm Rp500 per ekor.
Azman menjelaskan produksi ikan air tawar yang saat ini sudah mulai diproduksi pada melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Benih Ikan (BBI) Lhok Parom, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh sebagai upaya meningkatkan potensi budidaya ikan air tawar di daerah setempat.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh saat ini juga sedang berupaya meningkatkan tata kelola secara terintegrasi dari hulu ke hilir khususnya di sektor perikanan budidaya ikan air tawar, khsusnya di mulai dari produksi, pengolahan dan pemasaran.
Hal ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan potensi perikanan air tawar di daerah, katanya.
Baca juga: BBI Nagan Raya sudah jual 11.666 benih ikan air tawar ke masyarakat
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025