Nagan Raya (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh mengerahkan tim guna melakukan penelusuran terkait kasus temuan matinya ribuan ikan air tawar di aliran sungai di Desa Alue Gajah, Dusun Gagak, Lamie, Kecamatan Darul Makmur yang terjadi sejak beberapa hari belakangan ini diduga akibat tercemar limbah pabrik kelapa sawit.
“Kami juga sudah mengirim sampel air ke Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banda Aceh, guna memastikan penyebab matinya ikan air tawar di aliran sungai,” kata Kepala DLHK Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Teuku Zeddy Surachman kepada ANTARA, Rabu.
Seperti diketahui, kasus matinya ikan air tawar di Alue Gajah, Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, bukan kali ini saja terjadi.
Baca juga: DLHK Aceh Barat ambil sampel air sungai terkait dugaan pencemaran limbah PKS
Kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik di Nagan Raya tersebut telah beberapa kali terjadi namun hingga saat ini belum ada sanksi hukum kepada pihak yang diduga bertanggung jawab dengan kelestarian lingkungan.
Teuku Zeddy Surachman mengatakan guna menelusuri penyebab kematian ikan di Kecamatan Darul Makmur, pihaknya juga telah mengirimkan petugas dari bidang pengawasan guna melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Pengiriman tim pengawasan lingkungan tersebut sebagai upaya untuk memastikan apakah matinya ikan air tawar di aliran sungai di sekitar areal perusahaan kelapa sawit, terjadi karena pembuangan limbah atau ada penyebab lainnya.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan di BSPJI Banda Aceh,” katanya.
Teuku Zeddy mengatakan temuan banyaknya ikan yang mati di sekitar aliran sungai di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan kejadian ini.
Meski sudah mengerahkan tim ke lokasi kejadian, sejauh ini Pemkab Nagan Raya masih melakukan berbagai upaya untuk memastikan penyebab matinya ikan air tawar di daerah ini.
Pihaknya menegaskan apabila nantinya hasil laboratorium memastikan penyebab matinya ikan air tawar karena pencemaran limbah, maka pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku terkait lingkungan hidup, demikian Teuku Zeddy Surachman.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik LBP
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025