Aceh Barat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Barat meluncurkan layanan aduan pelayanan korupsi (APA KABAR) sebagai upaya memudahkan masyarakat melaporkan setiap bentuk dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat secara daring (online).

“Peluncuran layanan ini sebagai upaya deteksi dini dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Pelaksana Harian (Plg) Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Ipsaini di Aceh Barat, Sabtu.

Menurutnya, peluncuran layanan pengaduan korupsi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Barat, Taqdirullah tersebut sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat memberikan pengaduan yang lebih baik dan jelas.

Selain itu, dengan adanya layanan ini, Kejaksaan Negeri Aceh Barat lebih mudah melakukan deteksi dini dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di Aceh Barat.

Ipsaini mengatakan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi tidak akan menyelesaikan masalah, karena para pihak yang terhukum akan menimbulkan masalah baru di kalangan keluarga.

“Memang selesai dengan negara, tapi dengan keluarga tidak, karena keluarga akan menjadi masalah baru karena ada pimpinan keluarga atau keluarga yang harus dihukum,” katanya.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan kejaksaan lebih mudah melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi di tengah-tengah masyarakat dan pemerintah daerah. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Taqdirullah mengatakan lahirnya inovasi APA KABAR tersebut karena selama ini banyaknya laporan dari masyarakat yang tidak jelas, serta tidak jelas objek yang dilaporkan.

“Selama ini pelaporan ke kami hanya selembar surat pengaduan, tidak jelas objek yang dilaporkan dan tidak tahu bidang pelaporan nya,” kata Taqdirullah.

Dengan adanya peluncuran aplikasi tersebut, nantinya setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat dapat dipertanggungjawabkan oleh pelapor, adanya objek pelaporan, lokasi pelaporan, serta pihaknya bisa melakukan konsultasi dengan pelapor.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Taqdirullah memaparkan tata cara pengaduan layanan tindak pidana korupsi secara daring melalui layanan APA KABAR di Kejari Aceh Barat, Kamis (9/5/2025). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

“Indentitas pelapor juga akan kami rahasia kan identitas nya,” kata Taqdirullah.

Pihaknya berharap pelaporan indikasi tindak pidana korupsi melalui layanan tersebut, diharapkan merupakan peristiwa atau benar-benar menjadi dugaan yang kuat.

“Misalnya, jangan karena tidak harmonis dengan perangkat desa, tidak dilibatkan dalam sesuatu kegiatan di desa, sehingga terjadi pelaporan ke kejaksaan,” katanya.

Menurutnya, setiap pelapor itu harus menjelaskan dengan data yang valid, bisa mendeteksi objek yang dilaporkan sehingga adanya pencegahan korupsi, dan bukan penindakan.

“Sehingga sekecil apa pun kita lakukan pencegahan, maka dapat menyelamatkan keuangan negara dari perbuatan korupsi,” kata Taqdirullah.



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025