Aceh Barat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Barat melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak daerah sebesar Rp523 juta, yang diduga dilakukan CN, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Aceh Barat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
“Pelimpahan tersangka CN ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh ini guna menjalani persidangan pada Rabu, 30 April mendatang,” Kajari Aceh Barat Siswanto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Barat, Taqdirullah kepada ANTARA, Minggu.
Pelimpahan bekas tersebut sudah dilakukan pada Jumat (25/4) lalu setelah didaftarkan melalui E-Berpadu.
Selain melimpahkan berkas perkara, pihaknya juga turut memindahkan tersangka CN yang selama ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Aceh Barat ke Rumah Tahanan Negara Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Sebelumnya, tersangka CN yang merupakan mantan bendahara penerimaan di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat, telah dilakukan penahanan sejak tanggal 22 November 2024 lalu, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Taqdirullah mengatakan penahanan terhadap CN dilakukan penyidik setelah ditemukan adanya bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan pajak daerah, yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah oleh tersangka sebesar Rp523 juta pada akhir tahun 2022 lalu.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini diantaranya realisasi penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2023 triwulan pertama.
Kemudian print out rekening koran penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Barat periode Januari-November 2022 dan Januari 2023.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah periode Januari-Desember 2022, laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah periode Januari 2023.
Kemudian barang bukti lain yang diamankan berupa database Simda pendapatan tahun 2022, surat setoran sementara dari 55 pemerintah desa/gampong di Kabupaten Aceh Barat, buku kas umum bendahara penerimaan BPKD Aceh Barat, serta Surat Keputusan Bupati Aceh Barat tentang pengangkatan bendahara penerimaan BPKD Kabupaten Aceh Barat.
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga telah memeriksa 15 orang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, 55 bendahara desa/gampong penyetor pajak, serta bukti setor dari sebuah perusahaan penyedia layanan makanan PT JBB.
Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka CN mengaku kepada penyidik, bahwa uang pajak daerah yang sebelumnya disetorkan kepada tersangka, tidak disetorkan ke kas daerah melainkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Dalam kasus ini tersangka melakukan perbuatan pidana seorang diri dan tidak terlibat orang lain.
Tersangka CN juga diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun kurungan, demikian Taqdirullah.
Baca juga: Mantan bendahara BPKD Aceh Barat akui sengaja tidak setor pajak Rp500 juta ke kas daerah
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025