Aceh Barat (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) H Mawardi Basyah, warga Desa Blang Luau, Kecamatan Woyla Barat, didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang murid sekolah dasar (MI) di Meulaboh, dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Senin.

Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat dengan komposisi hakim ketua Melky Salahuddin, dengan hakim anggota Muhammad Imam dan Arief Rachman, serta Panitera Pengganti Yeni Astriani.

“Terdakwa diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 80 Ayat
(1) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ardiansyah Girsang, di muka persidangan.

Baca juga: Sempat kabur, terduga pembunuh santri di Pidie Jaya ditangkap

Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada Senin 23 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB, di Komplek Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Akibat kejadian tersebut, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengalami sakit di bagian pipi sebelah kanan dan mengalami bengkak kemerahan.

Akibat kejadian tersebut korban merasa takut dan tidak sekolah beberapa hari.

Atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Mawardi Basyah melalui penasihat hukumnya tidak membantah surat dakwaan yang dibacakan.

Penasihat hukum menerima dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Saat hadir ke muka persidangan, terdakwa Mawardi Basyah mengenakan peci dan berbaju putih dan celana hitam. 

Ia tampil sopan dan menyimak jalannya persidangan.

Karena kuasa hukum terdakwa tidak memberikan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan, majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 5 Mei 2025 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Usai persidangan berlangsung, kuasa hukum Mawardi Basyah juga belum bersedia memberikan keterangan pers kepada awak media.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ardiansyah Girsang mengatakan dalam persidangan perdana ini pihaknya membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Mawardi Basyah.

Ardiansyah mengatakan terdakwa H Mawardi Basyah tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana terhadap terdakwa berada di bawah lima tahun penjara.

“Minggu depan kami akan menghadirkan saksi, sesuai hasil sidang hari ini,” kata  Ardiansyah Girsang kepada wartawan.

Baca juga: Polda Aceh pastikan penanganan pengeroyokan anak secara profesional



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025