Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hingga saat ini masih melakukan penelusuran terkait perizinan sebuah gudang pengisian ulang oksigen yang meledak pada Rabu (5/11) lalu, berlokasi di Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, yang menyebabkan dua orang korban tewas mengenaskan.

“Masih kita telusuri izinnya, karena selama ini belum pernah ada pengajuan izin usaha isi ulang tabung oksigen ke pemerintah daerah,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edy Juanda kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu.

Ia menyebutkan, selama ini penerbitan perizinan pengisian gas atau isi ulang tabung oksigen secara regulasi merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sedangkan perizinan isi ulang gas medis kewenangan nya berada di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Meski rekomendasi perizinan tersebut berada di daerah, kata Edy Juanda, namun sejauh ini pemerintah daerah belum mengetahui secara pasti, apakah pangkalan pengisian tabung oksigen tersebut memang sudah memiliki izin resmi dari pemerintah atau belum sama sekali.

Gudang Tertutup

Edy Juanda menyebutkan pemerintah daerah baru mengetahui gudang yang meledak tersebut merupakan lokasi pengisian tabung oksigen, setelah terjadinya peristiwa ledakan hebat yang menyebabkan dua orang korban tewas dan belasan rumah warga mengalami kerusakan.

“Lokasinya sangat tertutup, info nya warga tidak tahu kalau lokasi yang meledak itu merupakan gudang pengisian oksigen,” katanya.

Edy Juanda juga membenarkan bahwa di depan gudang yang meledak tersebut juga tidak terdapat papan nama perusahaan atau plang kegiatan usaha, sehingga hal ini juga menjadi perhatian khusus pemerintah daerah khususnya dinas perizinan.



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025