Aceh Utara (ANTARA) - Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti menyatakan bahwa di wilayah hukumnya terdapat fenomena premanisme adanya kelompok-kelompok yang mengatasnamakan desa untuk meminta jatah (uang) kepada perusahaan di kawasan tersebut.
"Tindakan seperti ini masuk dalam kategori aksi premanisme dan akan kami tindak tegas,” kata AKBP Nanang Indra Bakti, di Aceh Utara, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres saat memimpin apel pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan aksi premanisme, di halaman Mapolres Aceh Utara.
Satgas pemberantasan aksi premanisme Polres Aceh Utara terdiri dari gabungan personel Brimob, Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH), Reskrim, Intelijen, dan Samapta. Semuanya berperan sebagai tim tindak penegakan hukum.
Dirinya mengatakan, pembentukan Satgas ini bertujuan untuk meningkatkan rasa aman kepada masyarakat dari berbagai bentuk aksi premanisme yang kian marak dan meresahkan.
“Satgas ini untuk meningkatkan suasana wilayah hukum Polres Aceh Utara lebih baik, kondusif dari tekanan-tekanan yang saat ini kerap mengatasnamakan organisasi atau ormas dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Baca: Polda Aceh pastikan tindak tegas premanisme
Ia menyampaikan, bentuk-bentuk premanisme itu sangat beragam, mulai dari pemerasan, pengancaman, penekanan, hingga tindakan-tindakan yang membuat masyarakat tidak nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
“Fenomena premanisme ini terus bertumbuh bahkan hampir mencapai ribuan di seluruh Indonesia. Ini sangat meresahkan dan juga menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat,” katanya.
Selain upaya penindakan, kata dia, Satgas juga melaksanakan kegiatan pembinaan berupa sosialisasi dan edukasi kepada organisasi atau kelompok masyarakat guna mencegah munculnya aksi premanisme baru.
Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Kapolres, pihaknya berkewajiban memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dari aksi-aksi premanisme tersebut.
Adapun sasaran kegiatan Satgas ini nantinya meliputi penertiban parkir liar, pengamanan area pasar, dan lokasi-lokasi rawan lainnya dengan mengedepankan upaya pembinaan oleh Satpol PP dan WH.
Kapolres menambahkan, seluruh langkah yang diambil Satgas di lapangan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Tentunya, setiap aksi premanisme meresahkan masyarakat ditindak tegas sesuai hukum.
"Saya minta kepada seluruh tim agar menjalin kerja sama yang baik, menjaga komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas. Besar harapan Satgas mampu menghadirkan rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat," demikian AKBP Nanang Indra Bakti.
Baca: Polres Aceh Utara tangkap terduga pemerkosa anak kenalan lewat medsos
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025