Nagan Raya (ANTARA) - Manajemen PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Nagan Raya, Provinsi Aceh menghentikan sementara pengangkutan pasir laut hasil pengerukan di Pelabuhan Jetty PLN di kawasan Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir.

“Benar, pengangkutan pemanfaatan pasir laut ini dihentikan sementara, sambil menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh pihak berwenang (DLH Nagan Raya),” kata Assistant Manager Business Support PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muhammad Khoirul Harahap kepada ANTARA, Selasa di Nagan Raya.

Muhammad Khoirul Harahap mengatakan pihaknya sejauh ini terus berupaya melakukan koordinasi dengan pihak berwenang, agar nantinya pemanfaatan pasir laut hasil pengerukan tersebut memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya kerahkan tim terkait pengangkutan pasir laut keluar dari pelabuhan PLTU 1-2

Ia menjelaskan, penghentian ini dilakukan sementara setelah adanya kunjungan dari Tim Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Senin (5/5) lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Nagan Raya mengerahkan tim pengawas lingkungan ke lokasi pelabuhan jetty Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1-2 Nagan Raya di kawasan Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas pengangkutan truk pasir laut dari hasil pengerukan ke luar lokasi pelabuhan.

Truk-truk tersebut mengangkut pasir laut yang dikeruk guna kemudian di bawa ke lokasi lain, sehingga hal ini menjadi perhatian di kalangan masyarakat.

Muhammad Khoirul Harahap mengatakan kegiatan pengerukan pasir laut di Pelabuhan Jetty PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Nagan Raya, Aceh di kawasan Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, kabupaten setempat sampai ke pengumpulan pasir di darat, semuanya telah sesuai dengan dokumen AMDAL, UKL, UPL sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait dengan pemanfaatannya pasir laut yang telah dikumpulkan di darat, yang selama ini diangkut ke luar pelabuhan, hanya digunakan untuk kepentingan sosial seperti penimbunan halaman masjid atau pesantren.

Ada pun mekanisme pengangkutan pasir tersebut syaratnya para pihak yang membutuhkan pasir (pengurus masjid/pesantren), harus membuat surat permohonan terlebih dahulu kepada perusahaan dengan mencantumkan jumlah kebutuhan pasir dan peruntukannya.

Surat permohonan tersebut juga wajib mendapatkan rekomendasi dari masing-masing kepala desa, sehingga permintaan pasir hasil pengerukan dari pelabuhan jelas tujuannya dan tidak boleh diperjualbelikan, tidak diselewengkan atau disalahgunakan.

Sedangkan untuk biaya pengangkutan pasir hingga penganggaran ke tempat, juga sepenuhnya menjadi tanggungan pemohon.

“Jadi, pasir yang selama ini telah kita keluarkan ini jelas peruntukannya, dan tidak pernah kita perjual-belikan,” kata Muhammad Khoirul Harahap menambahkan.

Ia mengakui pasir yang selama ini dikumpulkan di darat dan bersumber dari hasil pengerukan di lokasi pelabuhan Jetty, telah berlangsung sejak tahun 2024 lalu dan pasir yang dikeluarkan tersebut digunakan untuk penimbangan lokasi masjid atau halaman pesantren yang tergenang banjir di Nagan Raya, serta di wilayah sekitar perusahaan.

Baca juga: Sekam padi 500 ton/bulan terserap untuk cofiring biomassa di PLTU Nagan Raya



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025