Aceh Timur (ANTARA) - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk menyampaikan beberapa persoalan.

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky dalam keterangan diterima di Aceh Timur, Selasa, menyoroti kebijakan pemerintah pusat terkait kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan 10 persen dari dana alokasi umum (DAU) ke dana desa sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 212 Tahun 2022.

"Pemerintah daerah diwajibkan melakukan sharing 10 persen ke dana desa, sementara kami sendiri sedang melaksanakan efisiensi. Tahun ini saja, anggaran Pemkab Aceh Timur berkurang hingga Rp101 miliar," kata Iskandar Usman Al-Farlaky.

Menurutnya, kebijakan tersebut cukup membebani keuangan daerah, terutama di tengah kondisi yang sedang dilakukan efisiensi oleh pemerintah pusat. 

Pemkab Aceh Timur berharap KPK dapat memberikan arahan sekaligus menyampaikan masukan kepada pemerintah pusat agar mekanisme sharing dapat dikaji ulang dan diambil dari sektor lain, sehingga tidak mengganggu pembiayaan sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan umum.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan harapannya kepada KPK terkait belum optimalnya penyaluran participating interest (PI) dan dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan migas PT Medco E&P Malaka yang beroperasi di Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur.

Baca: Pemkab Aceh Timur dukung pembangunan ekonomi hijau

Ia mengakui pihaknya telah menjalin komunikasi dan pertemuan dengan perusahaan tersebut untuk membahas pengelolaan dana PI dan CSR, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas. 

"Dana CSR idealnya dapat dikelola langsung oleh pemerintah daerah karena lebih memahami kebutuhan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan," kata Iskandar Usman Al-Farlaky.

Begitu pula dengan dana PI, jika dapat diturunkan dalam angka 10 persen, akan membantu pembangunan dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Timur.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mempertanyakan transparansi hasil lifting migas dari perusahaan eksploitasi migas yang beroperasi di wilayahnya. Sebab, hingga kini belum ada data real yang diterima daerah terkait jumlah produksi migas.

Sementara, kata Iskandar Usman Al-Farlaky, alokasi dana dari pusat dan provinsi untuk Aceh Timur relatif rendah dibandingkan daerah penghasil migas lainnya di Indonesia.

"Kami mohon dorongan dan dukungan KPK agar hal ini bisa menjadi perhatian. Kami ingin perencanaan pembangunan Aceh Timur lima tahun ke depan berjalan maksimal dan berpihak pada kepentingan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi dengan berpartisipasi dalam rapat koordinasi penguatan sinergi antara KPK dan pemerintah daerah yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca: BPJN: Anggaran perbaikan jembatan jalan di Aceh Timur Rp10,6 miliar



Pewarta: Hayaturrahmah
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025