Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengerahkan tim inspektorat ke Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Dinas Kesehatan setelah pengembalian dana infak penerimaan 2024 ke kas daerah sebesar Rp2 miliar.
“Kami turunkan tim inspektorat untuk audit khusus di dua kantor dinas terkait, pendidikan dan kesehatan,” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi di Aceh Barat, Selasa.
Tarmizi mengatakan audit khusus yang dilakukan tersebut untuk memastikan agar ke depan tidak ada lagi temuan yang sama, khususnya uang infak yang tidak disetorkan ke kas daerah pada tahun yang sama.
“Infonya bukan dana infak saja yang bermasalah, dana lain-lain kayak nya juga ada, termasuk BPJS Kesehatan. Makanya ini perlu kita audit khusus agar menjadi jelas,” kata Tarmizi.
Selain itu, audit ini juga bertujuan untuk memastikan semua penerimaan keuangan daerah melalui masing-masing bendahara dinas, dapat berjalan dengan baik dan disetorkan pada kesempatan pertama sebelum adanya temuan dari internal termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Meski oknum bendahara di dinas terkait mengaku tidak berniat jahat atau tidak berniat macam-macam dengan uang daerah yang sudah dikumpulkan pada tahun 2024 lalu, tindakan tersebut merupakan pelanggaran fatal karena tidak tertib administrasi.
Bupati Tarmizi mengatakan dirinya ingin membenahi semua sektor penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, sehingga diharapkan pengelolaan keuangan daerah dan negara semakin lebih baik dan akuntabel.
Ia tidak ingin ada ASN yang menyalahgunakan jabatan untuk meraup keuntungan secara pribadi, dan merugikan keuangan daerah atau keuangan negara.
Atas kejadian dana infak yang terlambat disetor ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta kepada seluruh jajaran ASN khususnya bendahara, agar tidak mengulangi kejadian yang sama karena tindakan tersebut dapat berujung pada pelanggaran hukum.
Bupati Aceh Barat Tarmizi menyebutkan kutipan uang infak dan uang lainnya yang dilakukan di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat pada tahun 2024 lalu, hanya diketahui oleh dua orang saja.
“Yang tahu uang ini bendahara dan kepala dinas, staf lain tidak tahu,” katanya.
Namun, mengapa kemudian uang infak ini diketahui tidak disetor ke kas daerah pada tahun 2024 lalu, kata Tarmizi, informasi tersebut ia ketahui setelah dilaporkan kepada dirinya oleh orang yang mendengarkan persoalan ini.
“Mungkin bendahara atau kepala dinasnya keceplosan, sehingga kemudian informasi ini sampai ke telinga saya,” kata Tarmizi.
Pun demikian, ia berharap kejadian ini merupakan kejadian tidak disetorkan uang infak dan uang lain-lainnya pada tahun 2024 lalu, tidak lagi terjadi di masa mendatang.
“Jangan tunggu ketahuan baru setor, jangan tunggu datang audit BPK baru setor, itu tidak baik. ASN harus jujur dalam melaksanakan tugas,” harapnya.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025