Blangpidie (ANTARA) - Massa masyarakat dan mahasiswa dari berbagai organisasi menuntut perusahaan tambang bijih besi PT Leuser Karya Tambang (LKT) untuk bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan di Gampong Pante Rakyat, Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya), Senin.

Aksi yang dikoordinasi oleh Rahmat Maulana ini berlangsung dengan seruan lantang melalui pengeras suara, disertai dengan spanduk berisi berbagai kecaman terhadap perusahaan. 

Dalam aksi itu, massa menuntut PT LKT bertanggung jawab atas limbah yang dialirkan ke sungai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Kemudian, PT LKT wajib menyediakan air bersih bagi masyarakat Gampong Rukon Damee. Perusahaan harus memberikan ganti rugi atas tanaman warga yang rusak akibat limbah.

Baca: GeRAK minta pemerintah bertindak terkait aktivitas tambang batu bara

Selanjutnya, kata Rahmat, PT LKT wajib memberikan dana CSR kepada Gampong Rukon Damee sesuai regulasi yang ada. Lalu, perusahaan diminta memperbaiki jalan desa yang rusak, serta tidak lagi menggunakan akses jalan desa untuk operasional.

Selain itu, warga Gampong Rukon Damee juga harus mendapatkan kuota pekerjaan minimal 50 persen dari total tenaga kerja perusahaan. Perusahaan juga harus mengangkat warga lokal sebagai bagian dari tim humas.

Massa juga mendesak PT LKT harus terbuka dalam memberikan informasi operasional kepada masyarakat sekitar. Serta menuntut kepatuhan terhadap regulasi pendirian tempat ibadah.

"Perusahaan harus memastikan kenyamanan warga yang tinggal di sekitar tambang," teriak Rahmat Maulana.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT LKT terkait aksi masyarakat dan mahasiswa tersebut.

Baca: Polisi musnahkan tambang emas ilegal di pegunungan Babahrot, Abdya



Pewarta: Suprian
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025