Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melimpahkan berkas perkara penyelundupan imigran etnis Rohingya ke Pengadilan Negeri Tapaktuan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim di Banda Aceh, Jumat, mengatakan perkara tersebut terdiri tiga berkas dengan empat tersangka atau calon terdakwa.
"Jaksa penuntut umum melimpah tiga berkas perkara penyelundupan imigran etnis Rohingya dengan empat tersangka atau calon terdakwa ke Pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan," katanya.
Baca juga: Imigrasi: 508 imigran Rohingya ditampung di Aceh
M Alfryandi Hakim menyebutkan adapun para tersangka dalam perkara tersebut yakni berinisial F, R, A, dan I. Untuk tersangka R dan masing-masing satu berkas perkara terpisah. Sedangkan A dan I, perkaranya dalam satu berkas yang sama.
"Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis, melanggar undang-undang keimigrasian, undang-undang pelayaran, dan undang-undang pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata M Alfryandi Hakim.
Untuk tersangka R, kata dia, didakwa dengan Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Sedangkan tersangka F, didakwa dengan Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2008 jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, untuk tersangka A dan I dalam satu berkas didakwa melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pengadilan Negeri Tapaktuan juga sudah menjadwalkan persidangannya pada 6 Mei 2025. Persidangan perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum," kata M Alfryandi Hakim.
Sebelumnya, para tersangka ditangkap polisi terkait keberadaan sebanyak 152 imigran etnis Rohingya di perairan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, pada Oktober 2024. Setelah sepekan di perairan, seratusan imigran tersebut dievakuasi ke daratan.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, keberadaan imigran etnis ada dugaan tindak pidana perdagangan manusia, Di mana, para imigran tersebut membayar sejumlah uang kepada tersangka.
Baca juga: Wagub sebut kehadiran Rohingya di Aceh meresahkan
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025