Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengampanyekan antikorupsi kepada pelajar sekolah menengah atas (SMA) budaya membangun integritas dan memperkuat kesadaran hukum sejak usia muda.

"Kampanye antikorupsi ini untuk menumbuhkan budaya integritas dan memperkuat kesadaran hukum bagi pelajar dalam memerangi korupsi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan di Banda Aceh, Senin.

Ia menyebutkan kampanye dilakukan dengan mendatangi sekolah-sekolah serta menyosialisasi gerakan antikorupsi seperti menolak korupsi dan segala bentuk gratifikasi.

"Kampanye antikorupsi ini dilakukan di sejumlah sekolah. Yang terakhir di SMA Negeri Modal Bangsa. Kampanye antikorupsi di sekolah tersebut disambut antusias pelajar," kata Filman Ramadhan menyebutkan.

Baca juga: Kejari Aceh Besar tahan tersangka korupsi PNPM Rp1,6 miliar
 

Filman Ramadhan menyebutkan pelajar merupakan generasi muda yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa. Oleh karena jtu, budaya integritas dan antikorupsi harus dibangun sejak usia dini, sehingga nanti menjadi sosok yang berani melawan korupsi dan menolak segala bentuk gratifikasi.

Mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Provinsi Aceh, itu mengatakan praktik korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat dan masa depan generasi muda. 

"Karena itu, kami hadir untuk menanamkan keberanian kepada pelajar untuk melawan praktik korupsi. Serta menanamkan kesadaran hukum, sehingga mereka tidak bermasalah dengan hukum seperti terlibat penyalahgunaan narkoba, perundungan, dan lainnya," katanya.

Filman Ramadhan mengharapkan kampanye antikorupsi tersebut dapat menambah nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas yang kuat dalam jiwa pelajar, sehingga nanti mereka sebagai calon pemimpin bangsa menjadi sosok yang memberantas praktik korupsi.

"Kampanye ini merupakan upaya kejaksaan membangun karakter pelajar yang akan mewarisi pembangunan bangsa dan negara. Kami mengapresiasi kepada sekolah yang mendukung kampanye antikorupsi kepada pelajar tersebut," kata Filman Ramadhan.

Baca juga: Kejari Aceh Besar limpahkan perkara korupsi PNPM Rp1,6 miliar ke pengadilan



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025