Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh memproses pendeportasian warga negara asing (WNA) mantan narapidana yang telah menjalani masa pidana 10 bulan.

Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Taufik di Banda Aceh, Senin, mengatakan WNA mantan narapidana tersebut atas nama Parvez. Parvez merupakan warga negara Bangladesh.

"Saat ini, kami sedang memproses pendeportasian warga negara Bangladesh tersebut setelah menyelesaikan masa pidana dalam perkara keimigrasian," kata Taufik menyebutkan.

Baca juga: Tinggal tanpa izin di Aceh, WN Bangladesh divonis 10 bulan penjara

Sebelumnya, kata dia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh menyerahkan Parvez ke Kantor Imigrasi Banda Aceh, Kamis (1/5). Warga negara Bangladesh tersebut serahkan untuk proses deportasi setelah selesai menjalani hukuman.

Menurut dia, proses pendeportasian baru dapat dilakukan setelah Kantor Imigrasi Banda Aceh menerima dokumen perjalanan dari Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta.

"Usulan dokumen perjalanan atas nama Parvez sudah kami sampaikan ke Kedutaan Besar Bangladesh. Dan saat ini, yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh sambil menunggu dokumen perjalanannya keluar," kata Taufik.

Parvez ditangkap tim gabungan di sebuah rumah di kawasan Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, akhir Februari 2024. Parvez diketahui tinggal bersama istrinya di rumah tersebut sejak Februari 2023.

Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam persidangan 27 Agustus 2024 memvonis Parvez dengan pidana 10 bulan penjara karena terbukti bersalah masuk dan tinggal di wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.

Majelis hakim menyatakan Parvez terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Baca juga: Jaksa tuntut WN Bangladesh satu tahun penjara terkait izin tinggal



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025