Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menemukan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di dua instansi pemerintah daerah setempat, yang saat ini diduga belum menyetorkan uang infak yang selama ini sudah dikumpulkan dari pegawai ke kas daerah senilai Rp1,5 miliar.

“Saya sudah ingatkan ASN ini agar tidak coba-coba melakukan kesalahan, uang sebesar Rp1,5 miliar itu harusnya disetorkan ke kas daerah,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi kepada wartawan di Meulaboh, Sabtu.

Berdasarkan informasi yang ia peroleh, oknum ASN yang menjabat sebagai bendahara di dua dinas pemerintah daerah tersebut, mengaku belum bisa menyetorkan uang infak ke kas daerah dengan alasan terkendala dengan aplikasi penyetoran keuangan dan sejumlah alasan lainnya.

Baca juga: BMA targetkan Rp92,5 miliar zakat dan infak terkumpul pada 2025

Tarmizi mengatakan, perbuatan oknum ASN yang belum menyetorkan uang kutipan infak ke kas daerah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, nantinya akan menjadi temuan karena uang tersebut merupakan uang milik daerah atau milik negara.

Meski oknum ASN tidak berniat macam-macam dengan uang kutipan sebesar Rp1.5 miliar tersebut, namun Bupati Tarmizi tetap akan menunggu itikad baik oknum ASN guna melaporkan kepada dirinya bahwa uang tersebut sudah disetorkan ke kas daerah dengan membawa bukti penyetoran kepada dirinya.

“Saya tunggu sampai Senin besok, tanggal 5 Mei 2025,” katanya menegaskan.

Apabila oknum ASN yang tidak disebutkan nama atau identitas tersebut tidak bisa memperlihatkan bukti setoran uang infak kepada dirinya, dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka ia pastikan oknum tersebut akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta kepada seluruh ASN di daerahnya agar dapat melaksanakan tugas dengan baik dan amanah, dan tidak coba-coba melakukan kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga: BMA anggarkan Rp251 miliar zakat dan infak untuk 28.178 mustahik



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025