Denpasar (ANTARA) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis menggelar sidang dakwaan terhadap terdakwa Denis Vallee (44), seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada atas kasus dugaan penipuan sewa menyewa vila.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung Ryan Mahardika dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar mengatakan terdakwa Dennis Valle didakwa melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penipuan.
Menurut JPU, terdakwa diduga melakukan penipuan transfer fiktif kepada pemilik vila.
Jaksa menguraikan pada 20 April 2025, terdakwa Denis Vallee datang ke Villa Beelia Luxe yang terletak di Jalan Pengubengan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali untuk menyewa vila tersebut.
Dalam pertemuan itu, terdakwa dan saksi yang juga merupakan pemilik vila bernama Nurhariani menyepakati harga sewa vila.
Pada 22 April 2025, saksi dengan terdakwa membuat perjanjian sewa menyewa dengan jangka waktu satu tahun yang akan berlaku efektif sejak tanggal 1 Mei 2025 sampai 1 Mei 2026 dengan nilai sebesar Rp5.035.000.000 per tahun dengan dua kali termin pembayaran.
Pembayaran termin pertama, 50 persen sebesar Rp2.517.500.000 akan dibayar pada tanggal 1 Mei 2025 dan termin kedua, 50 persen sisanya sebesar Rp2.517.500.000 pada tanggal 1 Agustus 2025.
"Semua termin pembayaran tersebut diserahkan kepada saksi Nurhariani," kata JPU.
Selanjutnya, pada 30 April 2025 terdakwa mengaku sudah mentransfer uang sewa menyewa vila tersebut melalui Bank CENAIDJA sebesar 209.420,00 CAD (Dolar Kanada) ke nomor rekening BCA atas nama Nurhariani.
Tetapi, setelah dilakukan pengecekan terhadap bukti transfer yang dikirimkan oleh terdakwa, saksi menemukan nama dan alamat yang tercantum di dalam bukti transfer tersebut salah dan uang tidak diterima oleh saksi korban.
Selanjutnya, pada 6 Mei 2025 terdakwa kembali mengirimkan bukti transfer Bank CIBC CENAIDJA sebesar 209.420,00 CAD (Dolar Kanada) ke nomor rekening BCA atas nama Nurhariani.
"Namun, uang dimaksud tidak ada masuk ke rekening saksi korban Nurhariani. Kemudian dilakukan pengecekan terhadap mutasi rekening Bank BCA milik saksi korban dan uang dimaksud tidak ada masuk ke rekeningnya," kata JPU.
Adapun terdakwa Denis Valle sudah menempati villa milik saksi sejak tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan tanggal 14 Mei 2025 dan senyatanya keseluruhan bukti transfer dari terdakwa tersebut tidak ada masuk ke rekening saksi Nurhariani.
Nurhariani pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Badung.
Denis Valle kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan ditahan di Rutan Polres Badung pada 15 Mei sampai 3 Juni 2025.
Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Kerobokan Kelas IIA Badung hingga memulai persidangan perdananya pada Kamis (31/7) hari ini.
Pewarta: Rolandus NampuEditor : Widodo Suyamto Jusuf
COPYRIGHT © ANTARA 2026