Nagan Raya (ANTARA) - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat dan Nagan Raya, Edy Syahputra, mendesak pemerintah untuk mengambil sikap atas adanya aktivitas perusahaan tambang yang diduga beraktivitas secara illegal di luar kabupaten yang menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat segera berumbuk agar menentukan tapal batas yang selama ini masih mejanggal, jangan sampai ini menimbulkan konflik kepentingan kemudian hari,” kata Edy Syahputra dalam keterangan diterima ANTARA di Aceh Barat, Rabu.
Selain itu, GeRAK juga meminta apparat penegak hukum juga tak berdiam diri jika dugaan aktivitas perusahaan PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara benar terjadi di wilayah Kabupaten Nagan Raya, sementara IUP nya berada di Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Pemkab: Aktivitas tambang batu bara PT AJB dan PT Mifa di Nagan Raya ilegal
Sebagaimana hasil overlay data koordinat antara pemerintah Nagan Raya dan pihak perusahaan, sehingga ditemukan adanya ketidaksesuaian lokasi.
“Aparat hukum juga memiliki peran untuk mencegah aktivitas tak sesuai ketentuan,” sebutnya.
Edy meminta pemerintah mengajak stakeholder lainnya untuk meblokir atau meminta penundaan aktivitas ekplorasi dan eksploitasi batu bara yang berada di wilayah administrasi Nagan Raya.
Hal ini menyangkut berkaitan dengan sumber pendapatan bagi daerah setempat, tentunya pemerintah tersebut merasa dirugikan dengan aktifitas penambangan (eksploitasi batubara) yng telah dilakukan.
Bila ini benar-benar terjadi, ada sumber pendapatan yang jebol dan kemudian ini juga menyangkut dengan reklamasi paska tambang yang nantinya harus dikejar pertanggungjawabannya.
Edy Syahputra mengatakan ada beberapa hal yang mereka soroti diantaranya berkaitan dengan dugaan aktifitas pertambangan ilegal atas komplain atau persoalan yang dikemukakan oleh pihak pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: DPRK temukan aktivitas penambangan batu bara ilegal di Nagan Raya
Pihaknya menduga bahwa atas aktivitas pertambangan tersebut yang kemudian menimbulkan persoalan atau dugaan kerugian bagi daerah Nagan Raya, maka ada aturan tentang aktivitas penambangan yang tidak baik yang telah dilakukan oleh perusahaan.
Hal ini dengan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU ini mengatur sanksi pidana bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin, termasuk sanksi pidana penjara dan denda.
Selain UU Minerba, peraturan lainnya yang relevan meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ini artinya, sebagaimana telah kami sebutkan diawal.
Sudah sepatutnya pihak kepolisian dan utamanya pihak dinas terkait yaitu Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh atau pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera turun untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut.
“Dan bila terbukti, aparatur penegak hukum dan dinas terkait tidak boleh menutup mata,” katanya.
Baca juga: DPRK Nagan Raya rekomendasi penyegelan aktivitas tambang PT AJB dan PT Mifa
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025