Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh menyatakan hingga saat ini ada sebanyak 508 imigran etnis Rohingya ditampung di berbagai tempat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Novianto Sulastono di Banda Aceh, Jumat, mengatakan lokasi penampungan imigran etnis Rohingya tersebar di sejumlah tempat di antaranya di Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Timur, dan Kota Lhokseumawe.
"Jumlah imigran etnis Rohingya yang kini masih ditampung di Aceh sebanyak 508 orang. Mereka saat ini berada di dua lokasi penampungan di Kabupaten Pidie, serta di Kabupaten Aceh Timur dan Kota Lhokseumawe, masing-masing satu lokasi," katanya.
Baca juga: Sebanyak 325 imigran Rohingya masih ditampung di Aceh Timur
Adapun lokasi penampungan imigran etnis Rohingya tersebut yakni di gedung eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe dengan jumlah sebanyak 94 orang. Kemudian, di Lapangan Seuneubok Rawang, Kabupaten Aceh Timur, sebanyak 309 orang.
Serta sebanyak 48 orang ditampung di Desa Kulee, Kabupaten Pidie, dan sebanyak 57 orang ditampung di Desa Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, kata Novianto Sulastono.
Berbagai permasalahan imigran etnis Rohingya di penampungan, kata dia, di antaranya pelecehan sesama imigran. Imigran melarikan diri dan dicurigai kabur ke Malaysia dengan menggunakan jaringan calo.
Selain itu, permasalahan imigran etnis Rohingya ini terjadi penolakan diwarnai unjuk rasa warga terhadap kehadiran mereka. Serta penolakan terhadap rencana penambahan imigran etnis Rohingya yang baru tiba tempat penampung darurat.
"Kemudian, masalah kecemburuan sosial masyarakat Aceh terhadap imigran etnis Rohingya. Serta belum ada alokasi anggaran untuk penanganan imigran etnis Rohingya," kata Novianto Sulastono.
Novianto Sulastono juga menyampaikan beberapa solusi permasalahan imigran Rohingya tersebut. Di antaranya alokasi anggaran khusus bagi kantor imigrasi yang wilayah kerjanya berpotensi menjadi titik masuk imigran etnis Rohingya.
"Kami juga merekomendasikan agar UNHCR, lembaga PBB menangani pengungsi luar negeri, menempatkan imigran etnis Rohingya tersebut ke negara ketiga. Serta usulan evaluasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri," kata Novianto Sulastono.
Baca juga: Wagub sebut kehadiran Rohingya di Aceh meresahkan
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025