Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Aceh Besar berinisial MF (34) dan MR (33) karena kasus pembobolan toko elektronik di kawasan Lambaro, Aceh Besar.
"Penangkapan itu diwarnai aksi dramatis, di mana pelaku MF berupaya kabur dari kejaran petugas dengan nekat lompat ke rawa-rawa," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Rabu.
Pasangan tersebut ditangkap beberapa jam usai aksi pembobolan atau setelah korban yakni Ardiansyah Basri (45) warga Kota Banda Aceh melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Pembobolan toko elektronik ini awalnya diketahui salah seorang pekerja yakni FR saat hendak masuk toko sekitar pukul 08.00 WIB tadi. Saksi melihat pintu toko telah rusak, sejumlah barang pun raib.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti sepeda motor dan linggis yang digunakan sebagai alat bantu, serta barang curian yang terdiri dari mesin cuci, penanak nasi, pengeras suara hingga televisi dan lainnya.
Kompol Fadilah mengatakan, setelah menerima laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV di toko tersebut, sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk melacak keberadaannya.
"Korban yang mengalami kerugian mencapai hingga Rp 20 juta, dan langsung membuat laporan ke polisi dan segera kita tindaklanjuti," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku MF diketahui masuk ke toko pada tengah malam dengan cara membobol pintu depan menggunakan linggis.
Baca: Polresta Banda Aceh amankan 30 motor dan miras saat razia balapan liar
Kemudian, ia menjarah mesin cuci hingga televisi dan lain-lain, yang semuanya diangkut sendirian menggunakan sepeda motor.
"Pelaku MF bolak-balik pakai motor mengangkut semua barang-barang ini, barangnya dibawa pulang ke rumah. Namun motor yang digunakan ternyata motor yang dipinjam dari teman istrinya," katanya.
Kemudian, istri pelaku yakni MR sempat bertanya kepada suaminya MF dari mana asal barang-barang tersebut. Mengetahui MF telah mencuri, ternyata ia memilih bungkam sekaligus menyarankan agar semua barang dijual nantinya.
Tak hanya itu, lanjut Fadillah, MR juga menyarankan kepada suaminya agar terlebih dahulu menyimpan seluruh barang di rumah salah seorang keluarga yang berada di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
"Barang ini diangkut dengan mobil yang disewa melalui salah satu jasa angkutan online. Atas hal inilah yang bersangkutan juga terlibat dan jadi tersangka, karena membiarkan suaminya melakukan kejahatan, sekaligus ikut membantu menyimpan barang curian," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan lanjut, diketahui MF ternyata adalah seorang residivis dari kasus yang sama, yang bersangkutan baru bebas dari penjara pada Ramadhan kemarin.
"Yang bersangkutan sebelumnya sempat dihukum karena mencuri jam tangan Rolex dan parfum. Modusnya sama, membobol toko termasuk menggunting gembok pakai gunting besi," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polresta Banda Aceh. MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Sementara istrinya dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena terlibat serta menganjurkan orang lain berbuat pidana dengan cara tertentu dan terancam dengan hukuman yang sama seperti pelaku utama," demikian Kompol Fadillah.
Baca: Seorang istri di Banda Aceh tinggal bersama jasad suami, polisi terpaksa turun tangan
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025