Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis dengan hukuman lepas Hamdani, terdakwa perkara korupsi bantuan korban konflik dari Badan Reintegrasi Aceh di Kabupaten Aceh Timur.

Vonis tersebut dibaca majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi R Deddy Harryanto dan Heri Alfian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Terdakwa atas nama Hamdani. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Dalam persidangan tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Zilziliana dan kawan-kawan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Baca juga: JPU tuntut Ketua BRA 13,5 tahun terkait korupsi bantuan korban konflik Aceh

Majelis hakim berpendapat vonis lepas dijatuhkan karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan, bukan tindak korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Vonis lepas berbeda dengan vonis bebas. Berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP menyebutkan jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti, tetapi  bukan merupakan suatu tindak pidana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan berdasarkan fakta di persidangan terdakwa diperintahkan Hamdani yang didakwa secara terpisah membuat dokumen administrasi kelompok masyarakat. 

Kelompok tersebut selanjutnya menjadi penerima bantuan dari pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan untuk korban konflik dari Badan Reintegrasi Aceh dengan total anggaran Rp15,7 miliar pada 2023

"Terdakwa membuat akta notaris serta stempel kelompok tersebut. Namun, terdakwa tidak mengetahui kelompok tersebut digunakan untuk pekerjaan fiktif pengadaan budi daya ikan dan pakan untuk korban konflik di Kabupaten Aceh Timur," kata majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa hanya membuat dokumen administrasi seperti akta notaris dan stempel kelompok. Terdakwa tidak mengetahui kelompok tersebut dijadikan penerima fiktif bantuan korban konflik.

Baca juga: Majelis hakim tunda sidang tuntutan kasus korupsi BRA Rp15,39 miliar

Putusan majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Hamdani dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Hamdani membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp10 juga, jika tidak membayar maka dipidana tiga tahun sembilan bulan penjara.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan kasasi. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun penasihat untuk menentukan sikap, apakah menerima ataupun banding atas putusan tersebut.

Baca juga: Hakim tunda sidang tuntutan kasus korupsi Badan Reintegrasi Aceh



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025