Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memusnahkan 1.765 karung bawang merah impor ilegal hasil penindakan penyelundupan di Perairan Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe C Madya Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis. Selanjutnya, pemusnahan dilakukan di pabrik semen PT Solusi Bangun Aceh di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Selain bawang merah, Bea Cukai Aceh juga dimusnahkan 26 karung pakaian bekas dari luar negeri. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Baca juga: Bea cukai Banda Aceh musnahkan barang impor ilegal

Pemusnahan barang ilegal tersebut juga diikuti Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal serta perwakilan Polda Aceh, Kejati Aceh, dan Kantor Karantina.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan bawang merah tersebut dimusnahkan karena tidak bisa dikonsumsi maupun ditanam karena mengandung virus berbahaya.

"Bawang merah tersebut mengandung virus. Kalau virus tersebut mengontaminasi tanaman lainnya apabila ditanam bisa merusak tanaman lokal. Begitu juga kalau dikonsumsi, mengganggu kesehatan," kata Safuadi.

Sedangkan pakaian bekas, kata dia, memang tidak diperbolehkan beredar. Pakaian tersebut bisa saja dari limbah rumah sakit atau tempat lainnya yang membawa penyakit, sehingga mengganggu kesehatan bagi masyarakat yang menggunakannya.

Pemusnahan barang hasil penyelundupan tersebut untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya yang dibawanya. Bahaya bagi kesehatan tersebut lebih merugikan dibandingkan kerugian negara yang ditimbulkannya dari penyelundupan tersebut, kata Safuadi 

"Nilai bawang merah dan pakaian bekas yang diselundupkan tersebut mencapai Rp755 juta. Potensi kerugian negara dari penyelundupan itu sebanyak Rp1,73 miliar. Kerugian akan lebih banyak lagi jika bawang dan pakaian bekas ilegal tersebut beredar dan dikonsumsi di masyarakat," kata Safuadi.

Bawang merah dan pakaian bekas tersebut merupakan hasil penindakan penyelundupan 1.768 karung bawang merah dengan berat total mencapai 45 ton dan 28 karung pakaian bekas di di Perairan Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara, pada 12 Februari 2025.

Dari 1.768 karung bawang merah tersebut, dua karung disisihkan untuk barang bukti di pengadilan dan satu karung untuk pemeriksaan laporan karantina. Begitu juga dengan pakaian bekas dari 28 karung, dua karung di antaranya disisihkan untuk barang bukti di pengadilan.

Ia mengatakan dalam perkara penyelundupan bawang dan pakaian bekas tersebut, penyidik pegawai negeri sipil Bea Cukai Aceh telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka nakhoda dan anak buah kapal yang membawa barang ilegal tersebut.

"Kami terus meningkatkan pengawasan wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Penindakan ini menegaskan peran penting Bea Cukai mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi," kata Safuadi.

Baca juga: Bea cukai musnahkan barang selundupan kepabeanan di Aceh



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025