Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim memvonis mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Provinsi Aceh, dengan hukuman satu tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang merugikan negara Rp1,16 miliar.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi Heri Alfian dan Harmi Jaya masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Terdakwa M Yusuf, anggota DPRK Bireuen periode 2019-2024. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Persidangan juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siara Nedy dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Bireuen.

Baca juga: JPU tuntut mantan anggota DPRK Bireuen 18 bulan penjara terkait korupsi PNPM

Dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, terdakwa M Yusuf selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Serta merampas uang sebanyak Rp53 juta untuk negara yang sebelumnya disita dari terdakwa.

Majelis hakim menyebutkan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa selaku Ketua BKAD PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura pada rentang waktu 2019 sampai dengan 2023 menyetujui pencairan dana simpan pinjam kepada penerima tidak berhak.

Dana simpan pinjam PNPM tersebut hanya dapat diberikan kepada kelompok perempuan, bukan untuk individu, aparatur desa, pegawai negeri sipil, maupun orang mampu lainnya. Perbuatan terdakwa menyalahi petunjuk teknis operasional PNPM Mandiri Perdesaan yang keluar Kementerian Dalam Negeri.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa M Yusuf dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa M Yusuf membayar denda Rp1 miliar dengan subsidair atau hukuman pengganti tiga bulan kurungan.

JPU dalam tuntutannya menyebutkan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara Rp1,16 miliar. Kerugian negara tersebut telah dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam perkara yang sama dengan terdakwa lainnya.

Atas vonis majelis hakim tersebut, baik terdakwa dan penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk masa pikir-pikir.

Baca juga: Kejari Bireuen tahan tersangka korupsi PNPM Rp856,3 juta



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025