Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menegaskan komitmen dalam mendukung percepatan pembentukan pos bantuan hukum desa (Posbankumdes) di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat di Banda Aceh,  Sabtu, mengatakan pihaknya terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah termasuk organisasi pemberi bantuan hukum di daerah tersebut. 

"Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan siap mendampingi proses percepatan posbankumdes agar bisa berjalan maksimal," katanya.

Sebelumnya, jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Aceh menerima kunjungan Wakil Bupati Aceh Tenggara Heri Al Hilal di Aula Kanwil di Banda Aceh, Jumat (12/9).

Dalam pertemuan itu, Wakil Bupati Heri Al Hilal menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan seluruh kepala desa (penghulu) serta jajaran Apdesi untuk menindaklanjuti pembentukan posbankumdes. 

Baca: Kemenkum dan Polda Aceh bahas sinergi penegakan hukum

"Komitmen pemerintah daerah adalah terus mendorong percepatan pembentukan posbankumdes. Namun, perlu adanya instruksi dari pusat terkait juklak dan dukungan pendanaan, termasuk untuk sumber daya paralegal," kata Heri Al Hilal.

Ia mengatakan hingga kini baru dua desa di Kabupaten Aceh Tenggara yang telah membentuk posbankumdes.

Deputi Bidang Hukum Kemenko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan Nofli yang hadir dalam pertemuan itu menegaskan pentingnya pendampingan dari Kanwil Kemenkum Aceh. 

"Posbankumdes sangat strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum. Kami siap mengawal dan berkolaborasi agar program ini berjalan optimal," katanya.

Kanwil Kemenkum Aceh menilai Posbankumdes sebagai bagian penting dalam memperluas akses keadilan, khususnya di daerah terpencil. 

Upaya percepatan di Kabupaten Aceh Tenggara disebut sebagai langkah awal yang akan terus dikawal agar bisa menjadi model penerapan di wilayah lain di Aceh.

Baca: Kemenkum Aceh dorong peran PBH bentuk posbankumdes
 



Pewarta: Redaksi
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025