Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik pegawai negeri sipil pada Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh memeriksa tiga saksi dan seorang ahli dalam perkara tindak pidana keimigrasian terhadap seorang warga negara (WN) Pakistan.
Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Faroc Reanda Pratama di Banda Aceh, Senin, mengatakan saksi-saksi tersebut merupakan pihak terkait serta petugas imigrasi. Sedangkan ahli merupakan ahli keimigrasian di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh.
"Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan tiga saksi dan seorang ahli. Saksi di antara, petugas imigrasi, pemilik kios tempat warga asing itu berjualan, serta warga yang membeli barang warga Pakistan tersebut," katanya.
Baca juga: Imigrasi Banda Aceh tahan WN Pakistan diduga salahi izin tinggal
Warga negara Pakistan tersebut berinisial FA (46). FA ditangkap atas dugaan menyalahi izin tinggal atau visa. Visa di Indonesia adalah pelayanan purnajual suatu produk. Namun, FA menjual lukisan selama berada di Aceh.
FA masuk ke wilayah Indonesia dengan melalui Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Desember 2024. Setelah sebulan di Sumatera Utara, FA menuju ke Provinsi Aceh. Di Aceh, FA menjual lukisan yang diakuinya dibuat adiknya yang berada di Palestina.
FA ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Merduati, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada 12 Januari 2025. Selanjutnya, FA diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh guna proses penyelidikan.
Perbuatan FA melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
"Setelah serangkaian penyelisikan, penyidik akhirnya menerapkan FA sebagai tersangka dan kini ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar," kata Faroc Reanda Pratama didampingi Fandy Satria Nugraha selaku penyidik Kantor Imigrasi Banda Aceh.
Dalam mengusut kasus penyalahgunaan izin keimigrasian tersebut, kata dia, pihaknya juga berkoordinasi dengan kedutaan besar asal warga negara asing tersebut. Termasuk berkoordinasi dengan kejaksaan dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Penyidik masih bekerja menyelesaikan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Jika perkara selesai, penyidik langsung melimpahkannya ke jaksa penuntut umum," kata Faroc Reanda Pratama.
Baca juga: Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42.691 paspor pada 2024
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025