Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang pelaku usaha penginapan, hotel, maupun kafe di daerahnya agar tidak menggelar kegiatan karaoke atau aneka hiburan pada pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
“Hal ini demi menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat di bulan suci Ramadhan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Marhaban di Aceh Barat, Selasa.
Bagi masyarakat non-muslim, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama Forkopimda mengajak untuk saling menghormati pelaksanaan ibadah puasa demi menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama.
Pemkab Aceh Barat juga telah menginstruksikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah untuk melakukan pengawasan ketertiban umum serta menindak pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Masyarakat di himbau untuk meningkatkan ilmu agama, memperbanyak ibadah, dan menjaga akhlak selama bulan suci dan menjauhi perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa, seperti pornografi, pergaulan bebas, dan aktivitas yang sia-sia,” kata Marhaban.
Sesuai arahan Bupati Aceh Barat Tarmizi, kata Marhaban, Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini juga diminta menjadi teladan bagi masyarakat, dengan tetap disiplin dalam menjalankan tugas serta menjaga syiar Ramadhan di lingkungan kerja.
Bagi pengurus masjid dan meunasah, juga diminta untuk menyediakan fasilitas ibadah yang bersih dan nyaman serta menghidupkan suasana Ramadhan dengan shalat tarawih, tadarus Al Quran, dan i’tikaf.
Pemerintah daerah juga meminta kepada kalangan pemuda dan pemudi diingatkan untuk lebih aktif dalam kegiatan keagamaan serta menjauhi perbuatan maksiat, termasuk judi online dan balapan liar.
“Pemilik usaha wajib menyediakan tempat shalat yang memadai bagi pelanggan yang berbuka puasa bersama,” demikian Marhaban.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025