Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil mengungkap dan menangani kasus asusila terhadap anak di awal 2025 serta menangkap dua terduga pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil AKP Darmi Arianto Manik di Aceh Singkil, Sabtu, mengatakan selain kasus asusila anak, pihaknya juga mengungkap dan menangani dua kasus lainnya, yakni pencurian dengan pemberatan serta pencurian sepeda motor.

"Saat ini, kami menangani kasus pemerkosaan anak dengan dua terduga pelaku. Selain itu, kami juga menangani dua kasus pencurian, yakni pencurian traktor tangan dan mesin perahu serta sepeda motor, dengan lima tersangka," kata Darmi Arianto Manik.

Baca juga: Polres Aceh Barat serahkan tersangka pelecehan anak ke jaksa

Perwira pertama kepolisian itu mengatakan pengungkapan kasus asusila terhadap anak tersebut berawal dari kecurigaan abang korban pada pertengahan Januari 2025. Korban perempuan berusia 14 tahun.

Saat itu, abang korban merasa curiga setelah adik mengatakan hendak menikah dengan laki-laki berinisial NT. Kemudian, abangnya menginterogasi korban. Korban mengaku sudah berhubungan badan dengan NT. NT juga mengimingi dan bertanggung jawab serta menikahi korban.

Setelah ditanyai lebih lanjut, kata dia, korban juga mengaku sebelumnya juga hubungan badan dengan pria berinisial MO berusia 35 tahun. MO juga menjanjikan memberikan uang.

Dari pengakuannya tersebut, abangnya melaporkan ke polisi. Kemudian, polisi menangkap NT dan MO. Korban merupakan anak yatim piatu. Sedangkan pelaku merupakan tetangga korban dan seorang di antaranya sudah beristri.

"Kini, kedua terduga pelaku ditahan guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan korban, saat ini mendapatkan pendamping guna pemulihan psikologis. Pelaku jerat melanggar Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya 200 bulan penjara," katanya.

Sedangkan dua kasus pencurian yang diungkap, kata Darmi Arianto Manik, melibatkan tujuh pelaku. Empat pelaku terlibat pencurian traktor tangan dan mesin perahu serta dengan tiga pelaku lainnya dalam kasus pencurian sepeda motor.

Baca juga: Pj Gubernur: Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di Aceh masih dievaluasi

Pencurian traktor tangan dan mesin perahu terjadi di gudang milik kelompok tani di Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, pada awal Februari 2025.

Dalam perkara ini, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil menangkan empat pelaku. Para pelaku yakni berinisial HM (38), MY (47), SR (49), dan RB (32) serta mengamankan barang bukti empat traktor tangan, tiga mesin perahu, serta satu uni minibus yang digunakan membawa barang curian.

"Untuk kasus pencurian sepeda motor, terjadi di Kecamatan Suro dan Kecamatan Simpang Kanan. Pencurian di Kecamatan Suro  terungkap dari rekaman CCTV. Terduga pelaku yang ditangkap berinisial SL berusia 45 tahun," kata Darmi Arianto Manik.

Sementara, dalam kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Simpang Kanan, polisi menangkap dua pelaku, yakni berinisial AS (21) dan EP (24). Keduanya merupakan warga Sumatera Utara, ditangkap pada awal Februari 2025.

"Pencurian dengan modus pelaku berpura-pura menjadi pedagang asongan keliling sambil mengamati lokasi atau rumah calon korban. Setelah mendapatkan target, pelaku langsung beraksi dan berhasil menggondol dua unit sepeda motor," kata Darmi Arianto Manik.

Baca juga: Polresta tangani 54 kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan anak



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025