Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menunda sidang perkara korupsi bantuan korban konflik di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di Kabupaten Aceh Timur dengan kerugian negara mencapai Rp15,39 miliar.
Penundaan tersebut disampaikan majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi R Deddy Haryanto dan Heri Alfian masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.
Majelis hakim menyebutkan penundaan persidangan karena tuntutan jaksa penuntut umum belum siap. Oleh karena itu, majelis hakim mengingatkan jaksa penuntut umum menyiapkan berkas tuntutan pada sidang berikutnya.
"Persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum ditunda hingga Jumat (21/2). Karena itu, kami memerintahkan jaksa penuntut umum menyiapkan tuntutannya," kata M Jamil, ketua majelis hakim.
Persidangan tersebut dengan enam terdakwa, yakni Suhendri selaku Ketua BRA periode 2022-2024. Kemudian, terdakwa Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Badan Reintegrasi Aceh.
Serta terdakwa Zulfikar dan Hamdani masing-masing selaku koordinator atau penghubung kegiatan dan terdakwa Zamzami selaku peminjam perusahaan pelaksana kegiatan.
Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhana Harahap dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.
"Kami juga mengingatkan terdakwa dan penasihat hukum juga mempersiapkan pembelaan. Majelis hakim memberi waktu seminggu kepada terdakwa dan penasihat hukum menyiapkan nota pembelaan," kata M Jamil.
Sebelumnya, para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan budi daya ikan dan pakan runcah kepada masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan nilai Rp15,7 miliar pada tahun anggaran 2023.
Bantuan tersebut disalurkan kepala sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Namun, kelompok masyarakat itu tidak pernah mengajukan maupun menerima bantuan tersebut.
Bahwa pekerjaan pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan untuk masyarakat korban konflik tersebut adalah fiktif. Sedangkan pencairan dana dilakukan 100 persen,.
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan Auditor Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian negara mencapai Rp15,39 miliar. Kerugian negara tersebut setelah dipotong PPh Pasal 22 dan infaq.
Perbuatan para terdakwa sebagai diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025