Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menurunkan tim mengatasi gangguan harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) yang dilaporkan memangsa kambing masyarakat di Desa Panjupian, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
"Kami sudah mengerahkan tim merespons laporan harimau memangsa ternak warga di Desa Panjupian, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan," kata Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, Sabtu.
Ia mengatakan tim sudah bergerak ke lokasi penemuan bangkai kambing yang diduga dimangsa harimau pada Jumat (14/2) malam. Lokasi harimau dilaporkan memangsa kambing berada dekat dengan pemukiman penduduk.
Baca juga: DPRK minta BKSDA tangani gangguan gajah di Nagan Raya
Upaya yang dilakukan, kata Ujang Wisnu Barata, di antaranya dengan mengusir satwa dilindungi tersebut menjauh dari pemukiman penduduk dan masuk ke kawasan hutan yang merupakan habitatnya.
Selain itu, tim juga memasang kamera trap untuk memverifikasi apakah benar ada keberadaan harimau di kawasan tersebut atau tidak. Sebab, dari penelusuran di lokasi dijumpai terindikasi penyebab lain.
"Kami mengimbau masyarakat tidak melepasliarkan ternak serta mengandangkannya guna mencegah terjadinya interaksi negatif dengan satwa dilindungi tersebut," kata Ujang Wisnu Barata.
Berdasarkan daftar kelangkaan satwa dikeluarkan lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), harimau sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatera. Satwa ini berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa dilindungi.
Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.
Baca juga: Harimau sumatra masuk kandang jebak di Aceh Timur
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025