Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh terus memperkuat sinergi dengan Pusat Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual atau Haki pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Syiah Kuala dalam perlindungan kekayaan intelektual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh Purwandani Harum Pinilihan di Banda Aceh, Jumat, mengatakan perlindungan kekayaan intelektual tersebut penting, guna mencegah gugatan atau sengketa hukum dengan pihak lain.
"Kami terus memperkuat sinergi dengan Pusat Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Syiah Kuala dalam perlindungan kekayaan intelektual," katanya.
Ia mengatakan sinergi tersebut di antaranya dengan penyebaran informasi terkait layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, terutama yang berada di kampus Universitas Syiah Kuala.
Selain itu, sinergi tersebut juga diharapkan dapat melibatkan akademisi dan mahasiswa Universitas Syiah Kuala dalam kajian akademis yang bertujuan meningkatkan permohonan kekayaan intelektual untuk produk khas daerah di Provinsi Aceh.
"Semoga sinergi ini mempercepat perlindungan hukum terhadap inovasi dan kekayaan intelektual dihasilkan masyarakat Aceh," kata Purwandani Harum Pinilihan menyebutkan.
Wakil Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Syiah Kuala Sulastri mengapresiasi Kemenkum Aceh dalam memperkuat sinergi perlindungan kekayaan intelektual.
"Perguruan tinggi merupakan tempat strategis dalam pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual. Kami berharap sinergi perlindungan kekayaan intelektual ini memberi dampak positif bagi peningkatan perekonomian masyarakat," katanya.
Selama ini, kata dia, Kemenkum Aceh banyak membantu dan melibatkan mereka dalam menyelesaikan permohonan kekayaan intelektual yang sebelumnya mengalami kendala.
Seperti pada tahun lalu, sebanyak 27 permohonan paten telah dibimbing dalam penyusunan dokumen. Dari 27 permohonan paten tersebut, sebanyak 26 di antaranya telah mendapatkan sertifikat paten.
"Kami berharap kantor Wilayah Kemenkum Aceh terus membantu dan mendukung kami dalam pemanfaatan dan perlindungan kekayaan intelektual di provinsi Aceh," kata Sulastri.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025