Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Aceh Tamiang mendakwa seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jalan dengan nilai kontrak mencapai Rp2,88 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Agussalim Harahap dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.
Sidang dengan majelis hakim Fauzi serta didampingi Harmi Jaya dan Hartati masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca juga: MA kabulkan kasasi JPU perkara korupsi mantan Bupati Aceh Tamiang
Terdakwa atas nama Sri Novita menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang.
Selain terdakwa Sri Novita, JPU juga mendakwa dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Kedua terdakwa yakni Azhar selaku Direktur Cabang PT AAU, perusahaan pelaksana pembangunan jalan. Serta Amarullah, selaku konsultan pembangunan jalan tersebut.
JPU menyebutkan Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang mengalokasikan dana Rp2,88 miliar untuk pembangunan Jalan Suka Jadi-Ingin Jaya, Kecamatan Rantau. Pembangunan jalan dikerjakan PT AAU dengan nilai kontrak Rp2,67 miliar.
"Namun, dalam pelaksanaan, tidak semua volume pekerjaan pembangunan jalan dilaksanakan sesuai kontrak. Ada beberapa bagian tidak dikerjakan. Sementara, para terdakwa mencairkan 100 persen," kata JPU.
Baca juga: Kejari Aceh Tamiang tetapkan tiga tersangka korupsi pengaspalan jalan
Atas perbuatan tersebut, kata JPU, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp738,7 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektur Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
JPU menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.
Baca juga: Majelis hakim vonis bebas mantan Bupati Aceh Tamiang
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025