Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh membahas penetapan objek redistribusi tanah tahun 2025 dan rencana penataan dan pemanfaatan eks hak guna usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya (USJ) dan PT Fajar Baizuri & Brothers, di Aula Setdakab Nagan Raya.
“Redistribusi tanah merupakan bagian penting dari reforma agraria yang bertujuan menciptakan keadilan dalam kepemilikan dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Ir H Ardimartha dalam keterangan diterima di Nagan Raya, Jumat.
Dia menyebutkan, di Kabupaten Nagan Raya terdapat beberapa HGU yang telah dilepaskan haknya beberapa tahun lalu.
Namun, hingga kini belum ada regulasi yang tegas mengatur mekanisme penataan dan pemanfaatannya," ujar Ardimartha.
Hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan di masa depan, baik terkait kepastian hukum hak atas tanah, peruntukan lahan, maupun pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Sebagai bentuk tanggung jawab bersama, Pemkab Nagan Raya telah beberapa kali menyurati pihak-pihak terkait guna mendapatkan arahan mengenai penataan tanah bekas HGU tersebut.
Baca: Pemkab Aceh Barat menangkan kasasi terkait HGU terlantar
“Namun, hingga saat ini masih belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai regulasi dan kewenangan dalam penataannya,” kata Sekda Ardimartha.
Oleh karena itu, melalui forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) ini, Pemkab Nagan Raya bersama para pemangku kepentingan berupaya merumuskan langkah-langkah strategis dalam penyelesaian permasalahan tersebut dengan mengacu pada ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Hal ini penting dilakukan agar setiap kebijakan dan keputusan yang diambil dapat sejalan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya, Shafwan mengatakan saat ini terdapat 40 bidang tanah dengan total luas HGU di Kabupaten Nagan Raya mencapai 641.639.837 M2 atau 64.163,98 Ha.
Terkait penataan dan pemanfaatan tanah pada bidang Eks HGU PT Usaha Semesta Jaya (USJ) dan PT Fajar Baizuri & Brothers seluas 3.354,27 Ha, katanya.
Baca: Seribuan warga Aceh Barat Daya seruduk PT CA, bagi-bagi lahan eks HGU
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025