Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menahan dua tersangka tindak pidana narkotika terkait kepemilikan obat terlarang jenis pil ekstasi.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penahanan kedua tersangka tindak pidana narkotika tersebut untuk kepentingan penuntut pada persidangan di pengadilan.

"Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti tahap dua dari penyidik Polda Aceh. Ada pun barang bukti berupa 90 butir pil ekstasi dengan berat 30,72 gram," kata Munawal Hadi.

Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh itu menyebutkan kedua tersangka berinisial MN dan M. Kedua tersangka dititipkan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, Kabupaten Bireuen.

Baca juga: Kronologi penangkapan dua tersangka kasus 28,5 Kg sabu di Bireuen Aceh

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009  jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 127 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009  jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Munawal Hadi memaparkan kronologi kasus tindak pidana narkotika tersebut bermula saat tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menerima informasi ada sebuah paket di jasa pengiriman di Kabupaten Bireuen pada 8 September 2024.

"Paket tersebut dilaporkan dengan alamat palsu. Paket tersebut diduga berisi narkoba. Kemudian, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menghubungi kantor jasa pengiriman di Bireuen untuk mengamankan paket tersebut," katanya.

Beberapa hari kemudian, kata dia, datang M, warga Desa Cot Keutapang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, hendak mengambil paket tersebut. Tim Polda Aceh yang berada di kantor tersebut menangkap M dan mengamankan kotak berisi sepatu di dalamnya terdapat 90 butir pil ekstasi sebagai barang bukti

Dari pengakuannya, kata Munawal Hadi, M mengaku disuruh MN mengambil paket tersebut. Selanjutnya, tim Polda Aceh bergerak menuju rumah MN di Desa Lhok Awe Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen serta menangkapnya.

"Jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan guna pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen. Kami juga menyiapkan tim jaksa penuntut umum menangani perkara tersebut di pada persidangan di pengadilan," kata Munawal Hadi.

Baca juga: Polisi musnahkan 20 kilogram sabu-sabu dan 1.813 pil ekstasi



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025