Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Muharuddin menyatakan pihaknya belum memutuskan status keanggotaan anggota dewan yang ditangkap polisi terkait narkoba di wilayah itu.
"Kami belum memutuskan atau menetapkan status keanggotaan anggota DPRA yang ditangkap polisi terkait narkoba beberapa waktu lalu," kata Ketua DPRA Muharuddin di Banda Aceh, Rabu.
Selain itu, kata dia pihaknya juga belum menerima secara detail laporan polisi terkait ditangkapnya anggota DPRA berinisial J tersebut.
"Kami tunggu laporan detailnya, apakah yang bersangkutan ada bukti terlibat narkoba atau saat polisi menangkap pelaku narkoba, yang bersangkutan kebetulan berada di tempat kejadian perkara," kata dia.
Selain itu, kata politisi Partai Aceh tersebut pihaknya juga masih menunggu proses hukum yang menjerat J, anggota DPRA dari Daerah Pemilihan Aceh Timur.
"Kami tunggu proses hukumnya. Kalau sudah ditetapkan sebagai terdakwa, kami akan mengajukan permberhentian yang bersangkutan ke Menteri Dalam Negeri," sebut Muharuddin.
Sebelumnya, anggota DPRA berinisial J ditangkap polisi bersama tiga orang lainnya terkait narkoba di Gampong Paleue Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Anggota DPRA berinisial J dan teman-temannya tersebut ditangkap personel Tim Melati Polresta Banda Aceh pada Rabu (9/8) sekitar pukul 20.45 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua plastik bening berisi sabu-sabu seberat 0,64 gram dan sebungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat 6,39 gram.
Polisi juga menyita empat alat isap sabu-sabu atau bong, dua bungkus rokok, dua korek api, dua unit telepon genggam, dan sepucuk senjata jenis air soft gun.
Pewarta: M Haris SA
COPYRIGHT © ANTARA 2025