“Pendataan calon pemilih ini sebagai upaya menyukseskan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024,” kata Danda Runtala di Suka Makmue, Selasa.
Menurutnya, petugas Pantarlih Pilkada 2024 juga bertugas dan membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dari hasil pemutakhiran yang telah dilakukan nantinya.
Danda Runtala menyebutkan, petugas Pantarlih juga berkewajiban untuk menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), dan memiliki tugas dan berperan untuk menjalankan pemutakhiran dana yang akan dicantumkan dalam daftar pemilih tetap atau DPT.
“Pantarlih yang bertugas ini sebelumnya juga telah mendapatkan pembekalan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa,” katanya.
Hal ini dilakukan agar dalam melaksanakan tugas, Pantarlih dapat mempedomani ketentuan yang berlaku, dan diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, guna menyukseskan tahapan Pilkada serentak di Nagan Raya, kata Danda Runtala.
Baca juga: KIP ingatkan pantarlih Banda Aceh turun langsung data pemilih Pilkada 2024
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025