Nagan Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh menyurati Komisi Independen Kabupaten (KIP) Nagan Raya, agar segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 senilai Rp43 miliar ke DPRK setempat. 

“Kami sudah menyurati KIP Nagan Raya untuk meminta LPJ Pilkada 2024 lalu namun tak kunjung diserahkan,” kata Komisi 1 DPRK Nagan Raya, Heri Yanda dalam keterangan kepada ANTARA, Selasa.

Heri Yanda mengatakan pihaknya menyayangkan sikap KIP Nagan Raya yang sampai saat ini belum menyerahkan LPJ ke DPRK padahal pilkada sudah lama selesai.

“Laporan ini penting untuk pengawasan sehingga penggunaan anggaran negara berlangsung transparan" katanya.

Menurutnya, KIP Nagan Raya sebagai penyelenggara Pilkada 2024, seharusnya sudah menyerahkan LPJ namun justru mengabaikan surat dari DPRK yang dikirim beberapa waktu lalu.

Sesuai Undang-undang no 11 thun 2026 tentang pemerintahan Aceh pasal 24 ayat 1 poin k, KIP wajib menyerahkan LPJ jika tahapan Pilkada sudah selesai, katanya.

DPRK Nagan Raya dalam waktu dekat akan memanggil KIP Nagan Raya untuk mempertanyakan alasan belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada Nagan Raya, katanya.

Sedang menyusun laporan

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Danda Runtala yang dikonfirmasi ANTARA secara terpisah mengatakan KIP Kabupaten Nagan Raya saat ini sedang menyusun secara lengkap laporan kegiatan dan penggunaan anggaran penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Tahun 2024.

“Mengingat sedang dilaksanakannya pemeriksaan oleh BPK RI dan libur cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1446 H, KIP Nagan Raya memohon kepada Bapak Ketua DPRK Nagan Raya untuk memberikan ruang waktu penyelesaian laporan sampai dengan akhir bulan April tahun 2025,” katanya.

Danda Runtala mengatakan pihaknya juga sudah lama membalas surat Ketua DPRK Nagan Raya Tahun 2025 Nomor : 170/179/2025 yang sudah dikirim pada tanggal 17 Maret 2025 perihal Permintaan Laporan Kegiatan dan Penggunaan Anggaran Penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Nagan Raya.

Surat ini dibalas oleh KIP Nagan Raya Nomor : 098/KU.03.2-SD/1115/2025 pada tanggal 26 Maret 2025, perihal  penyampaian laporan kegiatan penggunaan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Tahun 2024.

“Kami juga sedang berupaya membukukan semua laporan pertanggungjawaban ini guna selanjutnya diserahkan ke DPRK Nagan Raya dalam waktu dekat, sehingga nantinya lebih jelas dan transparan,” kata Danda.

Ia mengakui saat ini KIP Nagan Raya juga sedang melengkapi sejumlah dokumen yang diminta oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh, yang sedang melakukan audit terhadap penggunaan dana hibah Pilkada 2024 Nagan Raya.

Danda Runtala mengatakan KIP Kabupaten Nagan Raya merupakan Satuan Kerja dibawah Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dengan Kode Satker : 655785.

Sesuai dengan Surat Tugas Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 9/ST/III/01/2025 tanggal 2 Januari 2025 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sedang melakukan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2024, demikian Danda Runtala.

Baca juga: KIP Nagan Raya tetapkan TRK-Raja Sayang pemenang Pilkada 2024, raih 44.998 suara sah



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025