Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Polisi Edwin Louis Sengka saat dikonfirmasi wartawan di Pekanbaru, Selasa, membenarkan perihal meninggalnya Briptu JD pada Minggu (4/2), yang berdasarkan hasil autopsi karena konsumsi obat-obatan terlarang yang berlebihan.
"Benar (overdosis), ini setelah kita lakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau," kata Edwin.
Baca juga: BNNK Sabang bentuk dua desa bersih narkoba, ini manfaatnya
Ia menjelaskan autopsi dilakukan guna memastikan penyebab kematian Briptu JD.
Tim Kedokteran Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Riau memastikan penyebab meninggalnya Briptu JD karena intoksikasi zat methamphetamine yang dikonsumsi kurang dari 72 jam sebelum pemeriksaan.
Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa FirdausiEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025