"Benar, sekarang masih diamankan di Polsek Kuta Baro setelah diserahkan oleh petugas Bandara SIM," kata Kapolsek Kuta Baro Iptu Muhammad Jabir, di Aceh Besar, Sabtu.
Iptu Jabir menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (121/1) siang, saat dilakukan pemeriksaan penumpang yang hendak berangkat di terminal keberangkatan bandara SIM.
Baca juga: Kasus 10 kg narkoba sabu yang terungkap di Bandara SIM Aceh dilimpahkan ke jaksa
Penumpang yang ditangkap berinisial JS (28), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Ia direncanakan akan terbang ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA1474.
Kata Jabir, saat pemeriksaan penumpang menggunakan mesin x-ray, terlihat ada kejanggalan pada tubuh JS, hingga dilakukan penggeledahan, petugas akhirnya menemukan enam paket sabu-sabu di pinggang celana yang dikenakan.
"Selain narkotika jenis sabu-sabu, juga ikut diamankan uang tunai senilai Rp 1,9 juta lebih, kartu ATM, ponsel, jam tangan dan kartu identitas lainnya," ujarnya.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025