Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan selain menyita alat berat, tim juga memeriksa sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam tambang ilegal tersebut.
"Tambang ilegal jenis galian batu gajah tersebut berada di Gunung Kapur, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. Alat berat yang disita jenis ekskavator. Beberapa orang masih dimintai keterangan terkait keterlibatannya mereka dalam penambangan tersebut," katanya.
Baca juga: Polres Aceh Besar Tindak tegas tambang galian C yang tidak berizin
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pengungkapan tambang ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (17/11). Masyarakat melaporkan keresahan menyangkut maraknya praktik penambangan batu gajah tanpa izin di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
"Masyarakat meresahkan praktik tambang ilegal tersebut karena berpotensi merusak lingkungan. Kerusakan lingkungan tersebut tentu berdampak negatif kepada masyarakat, seperti bencana banjir tanah longsor, lainnya," kata Winardy.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025