"Untuk penyelesaian kasus tersebut dilaksanakan di Gampong (desa) masing-masing komunitas geng motor tersebut," kata Kapolsek Baitussalam Iptu Endang Sulastri, di Banda Aceh, Minggu.
Adapun mereka diamankan tersebut tergabung dalam komunitas geng motor Comunity Satu Darah (CSD), Glamori Solidarity Xo, Remaja Anti Narkoba (Rentina) dan Persatuan Garuda Hitam (PGH).
Baca juga: Polresta Banda Aceh tetapkan DPO pengirim 10,4 kg sabu-sabu via Bandara SIM
Endang menyampaikan, dalam penanganan kasus ini, para anggota geng motor hanya diberikan sanksi pembinaan untuk kegiatan positif untuk masyarakat.
Di mana, saat di luar jam sekolah, anak-anak tersebut melaksanakan shalat magrib berjamaah, mengaji dan lanjut shalat isya.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025