“12 tersangka ini kami tangkap di lokasi terpisah sejak Mei sampai dengan awal Juni 2023, setelah sebelumnya dilakukan pengembangan dari sejumlah perkara yang kami tangani,” kata Kapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKBP Setiyawan Eko Prasetya didampingi Kasat Narkoba Ipda Vitra Ramadhani di Suka Makmue, Selasa.
Dari penangkapan tersebut, kata Kapolres, petugas kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga kilogram ganja kering dan 29,1 gram narkotika jenis sabu.
Kapolres mengatakan penangkapan terhadap 12 tersangka tersebut dilakukan polisi di sejumlah lokasi di antaranya di Kecamatan Kuala Pesisir, Seunagan, Beutong dan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
MH (33 tahun) warga Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, AK (43 tahun) warga Desa Mon Bateung, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, NR (50 tahun) warga Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya.
MA (35 tahun) warga Desa Meunasah Teungoh dan dan ED (39 tahun) warga Desa Bumi Sari, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
DA (43 tahun) dan AM (38 tahun) warga Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Tersangka BI (36 tahun) dan RK (25 tahun) warga Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian OJ (27 tahun), RK (25 tahun), serta MS (29 tahun) warga Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
“Semua tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Sertiyawan Eko Prasetya.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025