“Kami mengapresiasi Polres Nagan Raya yang telah menangani kasus ini secara profesional,” kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur didampingi Teuku Ridwan selaku Kepala Divisi Bantuan Hukum dan Advokasi, Rabu.
Dustur menjelaskan kasus dugaan pemalsuan tandatangan warga tersebut dilaporkan ke polisi, setelah warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, menemukan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan warga di dalam dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2008 lalu.
Baca juga: Jaksa ungkap pemalsuan tanda tangan di proyek timbunan MTQ Aceh Barat, bukti dugaan korupsi
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan warga tersebut diduga dilakukan oleh seorang pemilik tanah yang diduga menguasai lahan seluas diduga mencapai puluhan hektare.
Muhammad Dustur mengatakan pihaknya yang mendampingi masyarakat juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya.
Kepala Divisi Bantuan Hukum dan Advokasi YLBH-AKA Nagan Raya Teuku Ridwan mengatakan, pihaknya akan terus mendampingi warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, guna memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang telah diklaim dimiliki sepihak oleh pihak tertentu yang telah dilaporkan ke Polres Nagan Raya.
Teuku Ridwan mengatakan pihaknya juga siap menyelesaikan kasus tersebut di ruang pengadilan, sehingga nantinya persoalan tersebut menjadi terang benderang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud mengatakan dalam melakukan tugasnya, pihaknya tetap bekerja secara profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Terkait pelaporan yang sudah dilaporkan ke masyarakat, pihaknya telah menyurati pelapor dengan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Nagan Raya.
Baca juga: Imigrasi tetapkan tersangka pemalsuan paspor
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025