"Hasil verifikasi awal yang dilakukan tim KIP Aceh, semua parpol yang mendaftarkan bacaleg DPRA sudah memenuhi keterwakilan perempuan," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Rabu.
Syamsul Bahri mengatakan keterwakilan perempuan minimal 30 persen untuk setiap daerah pemilihan merupakan perintah undang-undang. Jika parpol yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan, maka pencalonan bacaleg sebuah daerah pemilihan bisa dibatalkan.
Baca juga: KIP: Seluruh partai di Aceh Besar penuhi keterwakilan perempuan
"Perundang-undangan pemilu mengamanahkan bacaleg yang didaftarkan parpol harus memuat paling sedikit keterwakilan perempuan minimal sebanyak 30 persen dalam suatu daerah pemilihan," kata Syamsul Bahri.
Berdasarkan hasil verifikasi awal tim KIP Aceh, kata Syamsul Bahri, jumlah bacaleg perempuan dalam suatu daerah pemilihan yang didaftarkan bervariasi, berkisar 30 hingga 45 persen.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025